Denpasar (Metrobali.com) –

 

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Pulau Dewata. Dalam periode terbaru, aparat berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 20 orang tersangka, terdiri dari 14 pengedar dan 6 pemakai.

Dari operasi ini, polisi menyita 1.207,53 gram sabu, 596,99 gram ganja, 15 butir ekstasi, serta 34,64 gram tembakau sintetis. Penindakan ini menjadi bentuk keseriusan aparat dalam melindungi generasi muda Bali dari bahaya narkoba.

Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah penangkapan seorang driver ojek online (ojol) asal Denpasar, berinisial DN yang berdomisili di Jalan Gunung Talang 1/57 Buana Indah, Padangsambian, Denpasar Barat. Dari pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 993,27 gram (1 kg). Kepada polisi, pelaku mengaku mengambil barang haram itu dari Sidatapa, Buleleng dengan bayaran Rp10 juta.

“Barang bukti paling besar disita dari tangan DN, seorang kurir yang tinggal di Denpasar Barat. Dari DN, kami mengamankan sabu sebanyak 993,27 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H.

Tak hanya DN, seorang pelaku perempuan asal Jakarta berinisial MM, yang juga merupakan residivis kasus narkoba, turut diamankan dengan barang bukti 28,38 gram sabu.

Dalam pengungkapannya, polisi juga menemukan beragam modus operandi unik yang digunakan para pelaku untuk menyembunyikan barang haram, di antaranya:

Menyimpan narkoba di lokasi tertentu untuk diambil kemudian.
Menyembunyikan narkoba dalam coran semen

Dua pelaku yang kembali ditangkap diketahui merupakan residivis dari kasus serupa di tahun-tahun sebelumnya: DN (tahun 2021) dan MM (tahun 2022). Keduanya kembali melakukan kejahatan meskipun telah menjalani hukuman.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 dan 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp8 miliar.

“Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak lebih dari 10.000 jiwa dan jika diuangkan BB ini total 2 miliar lebih,” tambah AKP Rizky.

(jurnalis : Tri Widiyanti)