Denpasar (Metrobali.com)-

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar berhasil menangkap tiga orang pengoplos elpiji ukuran tabung 12 kilogram dengan elpiji bersubsidi ukuran tabung tiga kilogram.

“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa tempat ini digunakan untuk pengoplosan gas,” kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Ida Bagus Made Sarjana di Denpasar, Kamis (9/1).

Penangkapan tersebut dilakukan saat polisi melakukan penggerebekan di gudang elpiji milik PT Paon Dewata yang berlokasi bersebelahan dengan sebuah toko modern di Jalan Kargo Taman, Denpasar pada Rabu (8/1) sekitar pukul 05.00 Wita.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IMS (24), IGMA (26), dan KEAG (20) yang ketiganya merupakan karyawan setempat.

Selain menahan tiga orang, polisi juga menahan, INK (41) yang merupakan bos tiga tersangka.

“Pemilik usaha itu juga ditahan yang dengan sebelumnya mendatangi Polresta Denpasar setelah tiga tersangka ditangkap,” ujar Sarjana.

Dari tempat kejadian perkara, polisi menemukan sebanyak 1.100 tabung elpiji ukuran tiga kilogram yang siap dioplos beserta 200 tabung elpiji ukuran 12 kilogram beserta lebih dari 50 alat pemindah gas, ratusan plastik segel tabung gas.

Aksi curang tersebut diyakini telah dilakukan sejak lama namun baru diketahui polisi sejak harga elpiji ukuran 12 kilogram melonjak.

Saat digerebek, tersangka tak bisa menunjukkan izin usaha industri dari pihak terkait. Namun diketahui sebagai penjual eceran elpiji di toko modern yang terletak di sebelah TKP.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Mapolresta Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Mereka teracam hukuman lebih dari lima tahun penjara karena melanggar pasal berlapis d antaranya pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, Pasal 62 ayat 1 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 24 junto pasal 13 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian, dan pasal 30 junto pasal 32 ayat 2 Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. AN-MB