Tabanan (Metrobali.com)-

Polres Tabanan, Bali berhasil meringkus Agus Nova Antara alias Pelet (19) yang diduga menaruh air kemasan dalam kardus berisi tulisan “hati-hati bom” di depan Toko Sari Murni Tabanan.

“Keberhasilan itu didasarkan atas hasil rekaman CCTV di depan toko tersebut sehingga pelaku dengan mudah diringkus,” kata Kepala Kepolisian Resor Tabanan Ajun Komisaris Besar Polisi Dekananto Eko Purwono, Senin (19/8).

Ia yang langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengusut kasusnya secara tuntas mengatakan, petugas berdasarkan hasil rekaman CCTV mengamankan sejumlah saksi.

Para saksi akhirnya mengetahui pemilik motor yang dipakai pelaku untuk menaruh benda yang sempat meresahkan warga masyarakat sekitarnya.

Hal itu juga diyakini dari keterangan pemilik motor yang terekam CCTV yang mengaku motornya dipinjam Pelet.

Dengan demikian petugas akhirnya menjemput Pelet di rumahnya di Jalan Tukad Yeh Sungi Blok IX/19 Perumahan Sanggulan Tabanan.

“Pelaku yang berhasil ditangkap itu langsung dibawa ke Polres untuk diperiksa petugas kepolisian setempat,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan petugas, pelaku Agus Pelet mengakui perbuatannya, bahwa dia sendiri yang membungkus kardus dengan kertas kado di balai Banjar setempat, Sabtu (17/8) sekitar pukul 23.30 Wita.

Aksinya itu disaksikan sejumlah rekannya, kardus berisi air menneral yang terbungkus kertas kado kemudian ditulisi dengan kata “Hati-hati bom”.

Pelaku dengan mengajak Sukma alias Jose asal Jatiluwh Penebel untuk ke lokasi dan menyuruh Sukma menaruh kardus tersebut di depan pitu toko lalu kembali lagi ke Balai banjar.

“Dalam pemeriksaan polisi, pelaku Agus Pelet mengaku hanya iseng dan tidak memiliki masalah apapun dengan pemilik Toko Sari Murni. Iseng saja pak, tidak ada maksud apa,” ujar Agus Pelet.

Meskipun demikian petugas kepolisian masih memeriksa Agus Pelet dengan intensif. Sementara rekannya Sukma alias Jose asal Jatiluwih masih belum diamankan petugas karena masih pulang kampung.

Akibat perbuatan Agus Pelet sementara dijerat dengan UU nomor 5 tahun 2006 tentang terorisme. AN-MB