Tabanan (Metrobali.com)-

Polres Tabanan, Bali berhasil menggagalkan pengiriman lima paket benda haram berupa sabu-sabu seberat 525,5 gram senilai Rp 1 miliar Jumat dini hari.

“Santoso (34) warga Srono, Banyuwangi, Jawa Timur yang menjadi kurir narkoba dalam jumlah dan nilai yang sangat besar itu berhasil ditangkap,” kata Kepala Kepolisian Resor Tabanan,Ajun Komisaris Besar Polisi Dekananto Eko Purwono, Jumat (13/9).

Ia mengatakan, keberhasilan mengungkapkan kasus sabu-sabu itu berawal dari operasi rutin yang digelar jajaran Kepolisian Resor Tabanan terhadap kendaraan bermotor di jalan By Pass Ir Soekarno, tepatnya di bundaran patung Adipura pada Jumat dini hari.

“Dalam kasus itu seorang berhasil diamankan, seorang lagi kabur setelah pura-pura kencing saat diperiksa petugas. Pelaku kabur dengan melompat ke jurang sedalam enam meter di belakang Pos Polisi Adipura,” kata Ajun Komisaris Besar Dekananto Eko Purwono.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus sabu-sabu itu sekitar pukul 00.30 Wita. Saat itu petugas menghentikan sepeda motor Mio dengan nomor polisi P 2329 VK saat menghentikan motor tersebut, pengendara menukar posisi duduk ke belakang.

Kemudian meminta yang dibonceng tadi atas nama Santoso (34) untuk mengeluarkan identitas diri. Petugas juga meminta Santoso untuk membuka tas yang dibawanya.

“Saat membuka tas itulah, sebuah kotak kue warna kuning terjatuh. Petugas lalu meminta kepada Santoso untuk membuka tas itu,” terang Dekananto.

Setelah tas tersebut dibuka di dalamnya terdapat lima bungkus plastik warna hitam. merasa curiga, petugas kembali meminta Santoso untuk membuka salah satu bungkusan warna hitam tersebut. Setelah dibuka terlihat tisu warna putih yang dipakai pelapis membungkus bungkusan mencurigakan itu.

“Saat tisu warna putih dibuka lagi, petugas melihat plastik putih yang di dalamnya berisi kristal bening. Pelaku mengakui jika kristal bening itu merupakan shabu-shabu,” ujarnya.

Pada saat pemeriksaan dilakukan oleh petugas, salah satu temannya yang bernama Adin pura-pura kencing ke belakang pos dan memanfaatkan kelengahan petugas ternyata pelaku nekat melompat ke jurang sedalam enam meter.

Petugas pun turun untuk melakukan pencarian namun pelaku tak berhasil ditemukan. Karena situasi gelap, tersangka Santoso kemudian dibawa ke Mapolres Tabanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini Polisi berhasil mengamankan lima paket shabu-shabu seberat 525.5 gram atau setengah kilogram lebih senilai Rp 1 miliar, yang rencananya paket sabu sabu tersebut akan dikirim ke Denpasar.

Selain mengamankan tersangka dan lima paket sabu-sabu, petugas kepolisian juga mengamakan satu unit motor, dua buah HP, satu kotak kue warna kuning, satu lembar STNK dan satu tas parasut.

Sementara untuk mengejar satu tersangka yang kabur, Polres Tabanan menerjunkan petugas lengkap dengan anjing pelacak di jurang belakang Pos Polisi Adipura. Namun tersangka tidak terlacak.

Polres Tabanan kemudian menyebar petugas untuk melacak dan mendeteksi tersangka dari signal HP yang dibawanya.

Satu tersangka masih kita kejar, sedangkan tersangka Santoso yang mengaku sebagai kurir dijerat pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. AN-MB