Sampang, (Metrobali.com)

Polres Sampang bertindak cepat atas pengaduan yang dilakukan Ikatan Wartawan Online (IWO) Sampang terkait dugaan tindak pidana pencemaran dan pelecehan Profesi Jurnalis. Surat pemanggilan itu perihal permintaan keterangan dan klarifikasi atas surat pengaduan yang dilayangkan IWO Sampang pada Rabu (29/07/2020) sore lalu.

Dalam surat pemanggilan Polres Sampang nomor B/1026/VIII/RES.1.14/2020/Satreskrim tertanggal 3 Agustus 2020, perihal permintaan keterangan itu, memanggil Achmad Rifa’i selaku pengadu yang mengatasnamakan IWO Sampang untuk diminta klarifikasi terkait adanya dugaan pencemaran nama baik jurnalis atau wartawan, untuk menghadap penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Sampang pada Rabu (05/08/2020).

Achmad Rifa’i, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum IWO Sampang selaku pengadu mengapresiasi gerak cepat Satreskrim Polres Sampang dalam menindaklanjuti surat pengaduan yang dilayangkan IWO Sampang itu. Dirinya berharap penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Sampang yang menangani kasus dimaksud bekerja dengan profesional dan sesuai SOP.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak penyidik Satreskrim Polres Sampang, khususnya kepada Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro yang sebentar akan pindah. Atas tindakan cepatnya menangani dugaan tindak pidana pencemaran dan pelecehan Profesi Jurnalis yang dilakukan Youtuber RS,” ungkapnya, Selasa (04/08/2020).

Ia mengutarakan jika proses hukum terhadap Youtuber RS yang diduga telah melakukan pelecehan Profesi Jurnalis itu tujuannya bukan untuk memenjarakan RS. Tetapi, menurutnya, pengaduan itu dilakukan pihaknya agar bisa menjadi pembelajaran dan efek jera bagi semua pihak agar ke depannya tidak ada lagi yang melecehkan profesi jurnalis, termasuk profesi apa pun itu.

“Kami melayangkan surat pengaduan kepada Polres Sampang itu tujuannya bukan untuk memenjarakan seseorang. Tetapi, ini agar bisa menjadi efek jera dan pelajaran bagi semua pihak agar ke depannya tidak ada lagi yang melecehkan suatu profesi, khususnya profesi kami sebagai jurnalis. Proses hukum ini tetap harus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, jadi kami berharap agar penyidik bisa bekerja maksimal dan profesional dalam menangani kasus ini,” ujarnya dengan tegas.

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro melalui Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang menyatakan jika pihaknya tetap akan bekerja dengan profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dirinya menegaskan, tidak akan ada main mata dalam menangani kasus yang diadukan oleh IWO Sampang itu.

“Setelah kami gelar dan mengkaji surat pengaduan IWO Sampang terkait dugaan tindak pidana pencemaran dan pelecehan Profesi Jurnalis itu. Kami lakukan pemanggilan terhadap pengadu untuk menghadap pada Rabu (05/08/2020) pukul 10.00 WIB. Dalam pemanggilan itu, kami akan melakukan klarifikasi kepada pengadu terkait dugaan tindak pidana yang telah diadukannya,” tutupnya. (IWO)