Samarinda (Metrobali.com)-

Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan menindak tegas pelaku balapan liar sesuai undang-undang lalu lintas jika tidak mengindahkan peringatan dan imbuan kepolisian.

“Sebelum melakukan penegakan hukum, kami lakukan pola pendekatan dulu. Tapi kalau masih terus mengulangi, kami ambil tindakan tegas berupa penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Joudy Mailoor, Kamis (5/3).

Hampir setiap Sabtu dan Minggu, kata Joudy Mailoor, aksi balapan liar dilakukan oleh sekelompok remaja di jalan di kawasan Pantai Nipah-nipah.

Aksi balapan liar tersebut, lanjut Joudy Mailoor, cukup meresahkan dan membahayakan masyarakat sekitar, termasuk membahayakan pelaku balapan liar itu sendiri.

“Kami tidak tinggal diam dan tidak putus asa menghadapi pelaku balapan liar yang dilakukan oleh sekelompok remaja itu,” katanya.

Ia juga menilai kesadaran masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara saat berkendara masih sangat minim khususnya pada malam hari, karena banyak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, bahkan melawan arus.

Mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya, kata Joudy Mailoor, terutama untuk kepentingan keselamatan pengendara yang bersangkutan dan umumnya untuk kepentingan keselamatan orang lain.

“Budaya masyarakatnya belum patuh aturan, sering melawan arus dan tidak pakai helm pengaman. Kalau melanggar itu dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Mematuhi aturan lalu lintas untuk diri sendiri, bukan untuk petugas,” kata Joudy Mailoor. AN-MB