Pamekasan (Metrobali.com)-

Tim Reskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangkap sebanyak sembilan orang pejudi sabung ayam dalam razia yang digelar tim itu, Rabu.

“Penangkapan kami lakukan tadi sore sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kapolres AKBP Sugeng Muntaha dalam keterangan persnya di Mapolres Pamekasan, Rabu (4/3) malam.

Lokasi perjudian di Dusun Rojing, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, sekitar 50 kilometer kearah utara, Kota Pamekasan.

Selain menangkap pelaku, dalam razia itu, polisi juga berhasil menangkap beberapa barang bukti berupa sejumlah uang, permainan judi dadu, ada sabung dan kartu remi.

Sebanyak 63 unit sepeda motor yang ada di lokasi perjudian itu juga disita polisi, termasuk 14 unit mobil yang diduga milik pejudi.

“Kalau sepeda motor sudah kami angkut dengan menggunakan truk, tapi kendaraan jenis mobil masih di lokasi,” kata Sugeng Muntaha.

Menurut kapolres, pihaknya akan menyerahkan kendaraan itu kepada pemiliknya apabila nantinya mereka bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor itu.

Selain itu, pemilik kendaraan bermotor juga harus bisa memberikan alasan kenapa mereka berada di lokasi perjudian.

Keberadaan kasus perjudian di Dusun Rojing, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan itu berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan kepada Polres Pamekasan.

Polisi, selanjutnya menindak lanjuti laporan itu, dengan mengirimkan intelijen. Hasilnya, sesuai dengan laporan itu, memang ada prakti judi sabung ayam.

“Karena itulah, maka kami kemudikan mengirimkan pasukan, melakukan penggerebekan, sehingga tertangkap sembilan orang pelaku perjudian itu,” pungkasnya.

Hingga pukul 23.00 WIB, Rabu malam, para tersangka judi sabung ayam itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pamekasan. AN-MB