Klungkung ( Metrobali.com )
Anggota Polres Klungkung bersama jajaran Kodim 1610 Klungkung, Satpol PP dan Kabupaten Klungkung menggelar pelaksanaan Operasi Yustisi (Penegakan Hukum Protokol Kesehatan) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Klungkung, Kamis (13/11/20).
Sebelum pelaksanaan operasi personel terlebih dahulu menggelar apel persiapan. Adapun pelaksanaan operasi ini berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 74 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 Kabupaten Klungkung agar masyarakat terhindar dari Covid-19.
Wakapolres Klungkung Kompol Sindar Sinaga, SP., bersama Kasat Pol PP. I Putu Suarta memimpin operasi Yustisi di Pasar Kusamba dengan menyasar warga yang sedang beraktivitas dan para pedagang yang ada di pasar Kusamba serta pengendara yang tidak mengunakan masker.
Tujuan dilakukan Operasi Yustisi/razia penggunaan masker agar masyarakat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan serta sadar akan bahayanya Covid-19 sehingga terhindar dari wabah ini. Sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat, tambuhnya. SUS-MB