Polres Karangasem Amankan 5 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Karangasem, (Metrobali.com)
Dipimpin Kapolres Karangasem, AKBP. Ni Nyoman Suartini bersama jajaran Satresnarkoba Polres karangasem siang ini, Selasa (11/08/2020) gelar press rilis pengungkapan kasus penyalah gunaan narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polres Karangasem merilis kasus penyalah gunaan narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang, 4 tersangka diantaranya berasal dari wilayah Kecamatan Manggis dan satu tersangka seorang remaja yang masih dibawah umur asal Kecamatan Kubu, Karangasem.
Masing – masing tersangka tersebut diantaranya, inisial IKS (27) asal Banjar Anyar, Desa Selumbung, kecamatan Manggis, diringkus beserta barang bukti berupa satu buah plastik bekas bungkus permen yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,68 gram, satu bungkus rokok yang berisi 0,16 gram, dengan jumlah total 0,84gram.
Tersangka kedua, AH alias A (33) asal Banjar Luhur, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, yang bersangkutan diringkus dengan barang bukti satu klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,03 gram. Kepada polisi ia mengaku membeli narkotika dengan sistem tempel.
Tersangka ketiga, PAYW alias AY (27) asal Banjar Dinas Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis diamankan dengan barang bukti berupa 9 klip plastik bening hanya saja barang haram tersebut hanya tersisa sedikit diduga sisa pemakaian. Yangbersangkutan mengaku membeli narkotika dengan sistem tempel.
Pengakuan yang sama juga dikatakan oleh tersangka keempat yaitu HW alias H (27) asak Banjar Dinas Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis ditangkap dengan barang bukti berupa 3 buah plastik klip bening yangdiduga juga habis sisa pemakian.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yaitu IKS alias DA yabg masih berusia 14 tahun asal Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu Karangasem membawa barang bukti yang cukup banyak yaitu 4 klip palstik bening yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan total berat 1,38 gram.
“Pelaku mengaku membeli Narkotika dengan sistem tempel, saat diamankan barang bukti disimpen dipintu dapur rumahnya,” terang Kasat Resnarkoba, AKP Edi Susila, SH.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini seluruh tersangka sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. (Sua)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.