Jembrana (Metrobali.com)

 

 

Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus penyelundupan rokok tanpa pita cukai (ilegal). Sebanyak 10 ribu bungkus rokok tanpa pita cukai merk LM, 6000 bungkus isian 20 dan Luxio, 2000 bungkus isian 20 serta 2000 bungkus isian 16 disita untuk dijadikan barang bukti.

 

Rokok ilegal tersebut dimuat kendaraan pickup warna putih P-9269-AF dengan sopir Ahmad Dani asal Situbondo, Jawa Timur. Pickup ini sebelumnya pada Minggu (9/7/2023) malam terlibat kecelakaan lalu lintas di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya hingga mengakibatkan tiga (3) orang meninggal dunia di TKP.

 

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, Rabu (12/7/2023) mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan rokok tanpa cukai bermula dari pemeriksaan muatan kendaraan yang terlibat lakalantas oleh anggota Satlantas Polres Jembrana.

 

Dari hasil pemeriksaan itu, kata dia, ternyata sopir pickup juga memuat ribuan bungkus rokok yang ditaruhnya dibawah muatan dedak. “Total ada 10 ribu bungkus rokok dari dua merk berbeda. Barang bukti rokok tanpa pita cukai ini dibungkus dengan kertas coklat kemudian dimasukan ke dalam karung putih,” ungkapnya.

 

Dari keterangan sopir pickup, Ahmad Dani, kata Kasat Reskrim Androyuan Elim, ribuan bungkus rokok ilegal itu dipesan oleh seseorang berinisial MAI asal Situbondo yang menetap di Denpasar. Bali.

 

“Sopir pickup mengaku mobilnya disewa dengan ongkos Rp.1.8 juta, namun baru dibayar Rp.500.000. Sisanya akan dibayar setelah barang (rokok) sampai di tujuan,” jelas Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim didamping Kanit IV, Iptu I Gusti Agung Kade Semara Putra saat ekspos kasus di Mapolres Jembrana.

 

Pelaku disangkakan Pasal 29 ayat (1) Jo pasal 54 atau pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

 

“Barang bukti rokok yang kita amankan, hari ini kita serahkan kepada Bea Cukai Denpasar untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” pungkasnya. (Komang Tole)