Jembrana (Metrobali.com)-

 Tersangka II kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi , Made Sueca Antara, Senin (27/10) mendatangi Polres Jembrana. Anggota DPRD Jembrana ini datang untuk melaporkan adanya dugaan pemalsuan tandatangan miliknya untuk memperoleh rekomendasi solar bersubsidi oleh UD Sumber maju. Namun laporan tersebut ditolak, karena data yang dibawa tidak lengkap.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra didampingi Kanit III Reskrim Polres Jembrana Ipda Putu Merta mengatakan bukan menolak, namun data yang dibawa kurang lengkap. “Bukan ditolak, datanya kurang lengkap” ujar Sudarma, Senin (27/10).

Menurutnya pihaknya langsung menyarankan agar data sebagai pembanding dilengkapi termasuk dugaan adanya tandatangan palsu sehingga nantinya dapat ditindaklajuti oleh saksi ahli.

Sementara itu, Made Suecas Antara alias Dek Cok mengatakan akan berkonsultasi dengan pengacaranya. Pasalnya pihaknya meyakini tandatangannya telah dipalsukan oleh DJ, penanggungjawab UD Sumber Maju yang dikelola oleh AS. “Saya yakin tandatangan saya dipalsu. Karena saya tidak pernah membuat pengajuan untuk mendapatkan solar bersubsidi” tandasnya. MT-MB