Keterangan foto: Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa ditemui seusai Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Ketupat Agung 2021 di GOR Kresna Jvara, Rabu (5/5)/MB

Jembrana (Metrobali.com) –

Penerapan larangan mudik Idul Fitri 2021 akan diberlakukan mulai tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021. Di Kabupaten Jembrana beberapa pos penyekatan didirikan pihak Polres Jembrana diantaranya di Cekik, Gilimanuk dan Terminal Negara.

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan larangan mudik akan diberlakukan mulai nanti malam tanggal 6 Mei pukul 00.00 sampai tanggal 17 Mei 2021.

“Kami secara tegas mulai pukul 00.00 nanti malam akan melakukan penyekatan bagi pemudik, baik yang menyeberang menuju ke Jawa maupun ke Bali” tegas Kapolres Adi Wibawa seusai Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Ketupat Agung 2021 di GOR Kresna Jvara, Rabu (5/5).

Sesuai dengan ketentuan gugus tugas pusat sambungnya, ada beberapa kendaraan yang bisa melintas diantaranya pelaku logistik,TNI, Polri dan ASN dengan membawa surat tugas dari instansi masing-masing. Disamping itu juga bagi yang mengalami kemalangan dan sakit dan lain lain yang diatur dalam ketentuan gugus tugas pusat.

“Jadi mulai nanti malam kami akan tegas mengembalikan pemudik yang melanggar ketentuan. Kami sudah melakukan sosialisasi, kami harap masyarakat juga mengikuti aturan” jelasnya.

Disebutnya penyekatan bagi pemudik dilakukan di Terminal Negara dan di kawasan Terminal Cekik. Kedua pos penyekatan itu berada disepanjang jalan umum Denpasar-Gilimanuk.

Memasuki dimulainya larangan mudik tanggal 6 Mei nanti malam, Kapolres memperkirakan warga yang mudik akan menurun. Karena dari laporan yang diterima terjadi peningkatan sejak tiga hari. Bahkan data terakhir ada 22 ribu pemudik.

“Normalnya 8 ribu, terus meningkat 11 ribu, meningkat 19 ribu dan terakhir 22 ribu. Yang hari ini data belum masuk” ungkap Kapolres. “Jadi nanti malam kita tegas. Kalau ada yang coba-coba menyebrang langsung diminta kembali” ujarnya.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi penumpang bus. Kalau tidak sesuai dengan ketentuan gugus tugas juga diminta kembali karena tidak ada pengecualian. Bahkan bagi travel gelap yang mengangkut penumpang dan kenyataanya melanggar aturan gugus tugas pusat akan dikandangkan.

Disampaikan Kapolres semangat yang ingin ditanamkan adalah upaya Polri dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui penyekatan dan penegakan terhadap protokol kesehatan. Upaya yang dilakukan lebih memprioritaskan langkah-langkah preemtif dan preventif secara humanis, sehingga masyarakat betul-betul mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Sementara itu Kadis Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Pemkab Jembrana Made Maharimbawa mengatakan bahwa kabupaten dan provinsi tidak menyiapkan bus untuk mengangkut pemudik yang diminta untuk balik atau kembali. “Kalau kami menyediakan jelas sala. Nanti semuanya harus balik karena tidak ada yang boleh mudik” tegasnya. MT-MB