persidangan 1

Jembrana (Metrobali.com)-

Keinginan Made Sueca Antara anggota DPRD Jembrana, tersangka II dalam kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi hendak mempraperadilkan Reskrim Polres Jembrana, mendapat tanggapan dari Kapolres Jembrana AKBP Harry Hariyadi.

“Itu hak setiap orang. Silahkan saja. Yang jelas kami telah melaksanakan tugas sesuai prosedur. Semua ketentuan juga sudah kami penuhi, termasuk kasus pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan beliau” ujar Kapolres Jembrana AKBP Harry Hariyadi saat dikonfirmasi melalui telephon, Senin (27/1).

Menurutnya dalam penanganan kasus semua pihak diperlakukan sama, sehingga sama-sama jalan. Namun karena banyaknya kasus yang harus ditangani hendaknya bersabar.

Pihaknya juga membantah telah melakukan tebang pilih dalam penanganan kasus. “Tidak ada tebang pilih, semua kasus diperlakukan sama” ujarnya.   

Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya juga membantah jika ada tebang pilih dalam penanganan kasus, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan Made Sueca Antara.

Menurutnya pihaknya sudah mengupayakan, apalagi sekarang ini barang buktinya masih disita sebagai barang bukti di Pengadilan Tipikor Denpasar pada kasus yang sama dengan tersangka I, Ni Made Ayu Ardini yang sekarang sedang berjalan. “Kami sudah upayakan dengan berkirim surat ke Tipikor. Apakah nanti setelah sidang tersangka I, Ni Made Ayu Ardini atau bagaimana, itu pengadilan tipikor yang memutuskan” terangnya.

Sebelumnya, kepada awak media tersangka II, Made Sueca Antara yang juga anggota DPRD Jembrana mengatakan hendak memperadilkan Reskrim Polres Jembrana.

Ia menilai, Reskrim Polres Jembrana sangat lambat dalam merespon laporannya terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan. Sementara di unit III yang membawanya menjadi tersangka II dalam kasus dugaan korupsi BBM bersumsidi, berjalan lancar. MT-MB