Jembrana (Metrobali.com)
Pelaku pembobol nasabah Bank berpelat merah Eko Jaya Saputra (29) dari Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Palembang, Sumatera Selatan mendekam di sel Polres Jembrana.
Pelaku Eko Jaya Saputra (EJS) dibekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana di rumah mertuanya di Desa Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada Kamis (2/2/2023).
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim mengatakan tersangka EJS diamankan menidaklanjuti laporan korban HA (39) dari Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara pada tanggal 7 Maret 2022.
“Tersangka EJS melakukan penipuan melalui transaksi elektronik dengan memanfaatkan kode OTP (One Time Password)” ujar Kapolres AKBP I Dewa Gde Juliana saat ekspos kasus di Mapolres Jembrana, Minggu (5/2/2023).
Tersangka melakukan penipuan pada tanggal 2 Januari 2022 sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.798.000.000.
Tersangka sebelumnya pada tanggal 1 Januari 2022 sempat menghubungi korban dengan iming-iming bahwa korban mendapatkan hadiah dari Bank tempat korban menyimpan uang atau memiliki rekening.
“Dengan bujuk rayu korban akhirnya menyerahkan nomor OTP sehingga tersangka EJS dengan mudah menguras isi rekening korban” jelasnya.
Dalam aksinya tersangka EJS tidak melakukannya sendiri namun bersama tiga temannya dengan memiliki peran masing-masing. Tersangka EJS berperan sebagai penembak atau yang menghubungi korban sekaligus sebagai ketua kelompok.
Sedangkan dua temannya lainnya PY dan JK berperan sebagai pengacak mencari username dan password dan EG berperan menarik uang melalui mobile banking dengan jasa 20 persen. Dan ketiga pelaku masih didalami.
Disebutnya uang dari aksi penipuan tersebut tersangka alirkan atau transfer ke beberapa rekening, termasuk membeli atas nama orang lain, dimasukan ke virtual account salah satu perbankan, pembelian pulsa dan dijual ke agen-agen yang bisa ditarik secara tunai. “Tersangka juga membeli kendaraan Pajero dan ini bersama beberapa barang bukti lainnya sudah kita amankan” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka kata Kapolres, tersangka bersama teman-temannya sudah melakukan kejahatan sejak tahun 2019 dan sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1,7 miliar. Dan uang hasil kejahatan tersangka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
“Dalam aksinya tersangka menggunakan tiga HP dan untuk melancarkan aksinya tersangka melakukannya di tengah hutan dengan harapan tidak terlacak” terang Kapolres.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Kapolres Jembrana selanjutnya menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah memberikan OTP kepada siapapun. “Jangan sekali-kali memberikan OTP kepada siapapun” himbau Kapolres Jembrana. (Komang Tole)