Jembrana (Metrobali.com)
Empat orang pelaku narkoba diamankan Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana. Mereka kini mendekam di sel Polres Jembrana. Dan tiga pelaku lainnya merupakan pengedar.
Keempat pelaku tersebut yakni Putu Ngurah WY (32)  dari Desa Tegal Badeng Barat Kade Bagus AS (30) dan I Made BA (50) dari Kelurahan Dauhwaru serta I Komang AK (36) dari Kelurahan Banjar Tengah yang merupakan pegawai kontrak Pemkab Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Narkoba Polres Jembrana Iptu I Gede Alit Darmana, Selasa (23/1/2024) mengatakan tersangka Putu Ngurah WV ditangkap pada Senin (8/1/2024) di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti dua buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika dengan berat 0,43 gram bruto dan 0,13 gram netto. Sepuluh plastik klip, satu pipet kaca, satu buah timbangan digital, satu buah HP, satu buah gunting kecil, 12 buah pipet plastik, satu buah sendok terbuat dari pipet, satu buah tutup bong, satu sepeda motor Honda Scoopy, satu buah STNK dan celana pendek.
“Tersangka merupakan residivis  narkoba yang pernah ditahan di lapas Kerobokan,” ujar Kapolres Tri Purwanto yang juga didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Komang Triatmajaya.
Sedangkan Kade Bagus AS dan Made BA ditangkap pada Kamis (11/1/2024) di Kelurahan Dauhwaru. Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,06 gram bruto atau 0,88 gram netto. Satu lembar tisu, satu potongan stiker warna merah, satu gelas plastik dan sebuah HP.
Ketiga tersangka ,kata Kapolres dijerat pasal  114 ayat 1 atau 112 ayat UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12  tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar.
Sementara tersangka I Komang AK ditangkap Sabtu (20/1/2024) di Kelurahan Banjar Tengah. Selain tersangka juga diamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,14 gram netto. Satu korek api gas, satu sendok dari pipet, satu gunting kecil, satu kantong kain, satu tas pinggang warna hitam, satu HP dan sepeda motor.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui bahwa plastik klip yang diduga narkotika tersebut miliknya dan rencananya akan digunakan sendiri. “Tersangka mengaku telah memakai narkotika sejak bekerja di Denpasar. Barang tersebut didapat tersangka dengan membeli dari seseorang berinisial K seharga Rp.380 ribu,” ungkap Kapolres.
Terhadap tersangka Komang AK dijerat pasal 112 ayat 1 atau 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman paling lama 4 tahun. “Tempat tersangka membeli narkoba masih kami kembangkan,” tutup Kapolres Jembrana. (Komang Tole)