Jembrana (Metrobali.com)

Dua pelaku persetubuhan anak dibawah umur diamankan Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jembrana. Kedua pelaku, Muhamad FR (25) asal Kecamatan Negara dan Gusti KBP (24) asal Kecamatan Jembrana kini mendekam di sel Polres Jembrana.

Tersangka Muhamad FR merupakan ayah tiri korban, sedangkan tersangka Gusti KBP adalah kakak ipar korban.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Selasa (6/8/2024) mengatakan tersangka Muhamad FR diamankan setelah ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Jembrana.

Kasusnya berawal pada tanggal 23 Juli 2024 saat korban mengadu kepada ibunya, bahwa ia susah buang air besar dan keluar darah. Khawatir terjadi sesuatu, korban kemudian diajak ke puskesmas. Dari keterangan petugas, bahwa darah tersebut keluar dari kemaluan yang disebabkan benda tumpul.

“”Korban sempat dirujuk ke RSU Negara. Dari cerita korban, bahwa ayah tirinya yang melakukannya. Tersangka juga kerap memegang kemaluan korban,” ujar Kapolres Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih saat ekspos kasus di Mapolres Jembrana.

Sementara dari pengakuan tersangka, kasus persetubuhan dilakukan di sebuah mes pabrik pada tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 17.00. “Korban sempat melawan namun mulut korban ditutup,” imbuh Kapolres Jembrana yang juga didampingi Kasi Humas Iptu I Komang Triatmaja.

Tersangka, sambungnya, diamankan tanggal 25 Juli 2024 beserta barang bukti sebuah baju lengan panjang warna hijau bergambar kuda poni dan sebuah rok warna hitam.

Sedangkan terhadap tersangka Gusti KBP, kata Kapolres Purwanto diamankan dari rumahnya tanggal 25 Juli 2024 menindaklanjuti laporan dari orang tua korban.

Kasusnya berawal pada bulan Mei 2024 dari kecurigaan istri korban membaca chatingan WhatsApp (WA) tersangka (suaminya) di HP adiknya (korban) bernada ancaman “awas cai bani ngorahang jak mbok, benyah cai” (awas kamu berani bilang sama kakakmu, hancur kamu),

Setelah didesak, adiknya (korban) akhirnya bercerita bahwa ia telah disetubuhi oleh tersangka (suami kakaknya)

Mengetahui hal tersebut kakak korban (istri tersangka) kemudian meminta penjelasan dari suaminya (tersangka) dan tersangka (suaminya) mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka melakukannya sejak tahun 2021 saat korban duduk di bangku SMP.

Tidak terima, istri tersangka kemudian mengadukan kepasa orang tuanya dan selanjutnya melapor ke Polres Jembrana. “Korban tidak berani melapor kepada kakaknya karena diancam tersangka,” ujar Kapolres.

Selain tersangka Gusti KBP juga diamankan sebuah celana kain panjang warna coklat, baju crop warna cokla, sebuah BH warna biru, sebuah celana dalam warna merah muda bermotif.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2)  dan Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a, huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 untuk UU Perlindungan Anak atau dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000 untuk UU TPKS.

Selanjutnya Kapolres Purwanto menghimbau agar para orang tua agar selalu memperhatikan pergaulan lingkungan bermain anak-anak. (Komang Tole)