Jakarta (Metrobali.com)-

 

Polres Metro Jakarta Barat akan menelusuri oknum anggota polisi yang menyuruh wartawan berbicara dengan pohon di Polsek Kembangan.

“Kita klarifikasi dulu, kalau ada kesalahan diberi sanksi,” jelas Kepala Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono dalam pesan singkatnya, Kamis.

Joko pun belum bisa menjelaskan kronologi peristiwa antara oknum Polsek Kembangan dengan wartawan itu.

Dia berharap seluruh pihak tenang sehingga tidak terjadi suasana yang gaduh.

“Semua pihak saling mengademkan agar peristiwa tidak berlarut-larut,” jelas dia.

Untuk diketahui, video aksi oknum polisi menyuruh seorang wartawati berbicara kepada pohon viral di media sosial pasca diunggah akun Instagram @sunankalijaga_sh, Rabu (31/8).

Video tersebut menunjukkan seorang wartawati berbaju hitam ingin melakukan wawancara terkait kasus kekerasan rumah tangga yang dialami seorang wanita.

Namun demikian, salah satu oknum anggota Polsek yang memakai baju hitam tidak membiarkan wanita itu masuk ke dalam Polsek.

Wanita itu malah diminta berbicara sama pohon yang ada di depan Polsek.

“Kamu tunggu dulu, kamu bicara sama pohon dulu,” kata oknum Polsek itu.

“Kok kami disuruh bicara sama pohon pak,” jawab salah satu wartawan yang ada di lokasi.

Pengacara kondang, Sunan Kalijaga yang juga kuasa hukum dari korban kekerasan itu pun mencoba menghampiri oknum polisi yang masuk ke Polsek itu. Namun seketika, oknum polisi itu langsung menghalangi Sunan Kalijaga untuk masuk.

Sunan Kalijaga pun marah kepada oknum polisi itu. “Heh, kamu kasar sama saya ? kamu kasar sama saya ? oh kasar kamu ya,” kata Sunan dalam video tersebut.

Untuk diketahui, peristiwa ini bermula ketika klien yang dibela Sunan Kalijaga berinisial MMS menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya yang berinisial D.

D pun dilaporkan ke Polsek Kembangan dan sudah menjadi tersangka. Namun demikian, Sunan Kalijaga beserta korban keberatan karena D tidak kunjung ditahan Polsek.

D diketahui tidak ditahan karena dinilai kooperatif dalam prosesnya pemeriksaan. Selain itu, D juga memiliki kewajiban merawat ke empat anaknya.

 

Sumber : Antaranews.com