ilustrasi narkoba

 Gianyar (Metrobali.com)-

 Jajaran Polres Gianyar, merasa kelabakan untuk mengungkap pengedar narkoba di daerah gudang seni itu, karena menggunakan sistem yang terputus, meskipun kurirnya terputus.

“Mereka tidak kenal satu sama lain, karena pengambilan barang haram menggunakan sistem tempel,” kata Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP Kadek Ardika, Jumat (10/10).

Ia mengatakan, pihaknya terakhir meringkus Ketut Ari Indrawan (35) saat hendak membawa SS ke penginapan Kopi Bali di Jalan Pudak No 20, Desa Batubulan, Sukawati, pada Kamis (9/10) sekitar pukul 19.00 wita.

Dari tangan pelaku berkulit putih polisi mengamankan SS seberat 0,7 gram. Saat diintrogasi pria yang beralamat di Jalan Jayagiri, Gang II No 2, Denpasar, mengaku mendapat barang haram dari seorang kurir yang diperintahkan oleh Napi di LP kelas II A Denpasar bernama Doyok.

“Penyelidikan terakhir terhadap pelaku yang mengaku memesan narkoba dari bandar yang ada di LP Krobokan, lalu ia mengambil dari kurirnya, selanjutnya SS ini rencanya mau dijual lagi, ” bebernya.

Meski Demikian AKP Ardika mengaku pihaknya masih tetap melakukan penyelidikan di seluruh wilayah Gianyar hingga Denpasar.

Selain itu pihaknya juga masih mengembangkan keterangan Ketut Ari Indrawan. Keterangan pelaku masih dikembangkan, khsusnya ke mana tujuan narkoba yang mau dikirim, ujar AKP Kadek Ardika. AN-MB