Tangkap Pelaku Curanmor

Denpasar (Metrobali.com)-

Polresta Denpasar berhasil mengungkap jaringan pelaku curanmor spesialis Roda Empat dan Pick Up. Polisi terpaksa menembak bernama Bambang alias Bambang Susanto karena berusaha melarikan diri saat ditangkap. Dalam melakukan aksinya pelaku selalu bergonta-ganti pasangan. Dan saat ditangkap pelaku usai melakukan aksinya bersama Ari Tri Susilo.

Wakapolresta Denpasar I Nyoman Artana  mengatakan, pelaku bernama Bambang dan Ari pada tanggal 23 September lalu sekira pukul 02.30 wita melakukan pencurian mobil pick up berwarna hitam yang berplat nomor Malang. Mobil ditaruh di kawasan Terminal Ubung dimana akhirnya dilakukan penangkapan terhadap Bambang di kawasan Pidada belakang terminal Ubung, Denpasar.

“Modusnya mereka datang kesini membawa plat yang sudah disiapkan mobil diganti plat baru, hasil curian pick up itu diparkir seolah-olah disewakan jadi orang berasumsi mau disewakan, setelah berhasil pelaku melarikan diri,” jelas Nyoman Artana saat rilis pelaku di Polresta Denpasar, Rabu (1/9).

Sementara Ari ditangkap dikostannya, di jalan Gatot Subroto barat belakang Mitra 10, denpasar. Saat ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah mobil pick up Mitshubishi L300 milik korban no.pol:N1113 BJ (palsu), satu buah motor honda beat putih DK6190LR (sarana digunakan pelaku), dua buah sajam berbentuk pedang dan clurit, 1 buah jemmer HP, 2 buah buku KIR mobil pick up, kunci L yang dimodif, dua utas tali plastik, papan bertuliskan disewakan, sebuah plat mobil no.pol P8366UZ (barang milik korban yang ada di mobil), 3 buah obeng ketok, sebuah kunci ring pas ukuran 8, sebuah tank, satu buah HP dan satu unit mobil toyota RUSH yang diamankan di Polres Malang dan sepasang plat mobil.

“Yang menarik adalah bukti berupa Jemmer HP, pelaku ini kan residivis sudah 2 kali masuk penjara 6 kali lakukan curanmor di Jember, dia utang 6 kasus di Polres Jember, Jatim, setelah berhasil mereka ini sudah baca kepolisian dengan menekan sinyal pemutus HP, maka sinyal yang dekat dengan dia akan keputus jadi krodit HPnya sehingga keberadaan yang bersangkutan tidak diketahui,” imbuh Artana.

Pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. Total kerugian yang diakibatkan pelaku capai Rp90 juta. Kini polisi tengah memburu pelaku lainnya yang diduga ikut memainkan peranan dalam tindak kejahatan Bambang.

>Karena diduga masih banyak TKP lain yang dilakukan pelaku Bambang bersama pasangan lainnya yakni, Didik, Pak Wafa, Rayap, Nanang Malang, Nanang Jember, Prayitno, Wawan, Ciko dan Sudiarjo. SIA-MB