Buleleng, (Metrobali.com)-

Pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Laba Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng menunai badai. Bagaimana tidak, pasalnya Unit Tipikor Satreskrim Polres Buleleng, saat ini diinfokan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengelolaan keuangan BUMDes setempat. Dari hasil audit BPKP Provinsi Bali, terungkap nilai kerugian pada BUMDes sekitar Rp 283 juta.

Ketiga orang tersangka yang masih belum dilakukan penahanan ini, adalah karyawan atau pengurus BUMDesnya sendiri, diantaranya Nyoman B (43), Luh I (27) dan Gede S (29).

Kasubag Humas Polres Buleleng, IPTU Gede Sumarjaya,SH seijin Kapolres Buleleng saat dikonfirmasi Senin, (5/7/2021) mengatakan, saat ini penanganan kasus BUMDes Temukus sudah dalam tahap penyidikan. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan belum lama ini, penyidik sebelumnya sudah membidik 3 orang yang bertanggungjawab atas perbuatan dugaan korupsi BUMDes Temukus.

“Setelah ditingkatkan ke penyidikan, dan saat digelar perkara sudah ada tersangkanya yang mengarah kepada ketiga orang tersebut,” jelas Sumarjaya.

Iapun mengatakan untuk saat ini kasusnya masih dilakukan pendalaman lebih lanjut, sehingga pihak penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap ketiga orang tersangka itu.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap modusnya ketiga tersangka. Saat ini baru sebatas mengarah kepada orang yang diduga bertanggungjawab. Jadi tunggu saja, tidak lama lagi akan dipanggil yang diduga tersangkanya ini,” tandasnya.

Mencuatnya kasus dugaan penyalahgunaan keuangan BUMDes Mekar Laba Desa Temukus, berawal dari adanya sejumlah nasabah pada BUMDes Temukus yang tidak bisa mencairkan dana tabungan maupun dana deposito miliknya. Hal ini terjadi, sejak Tahun 2019 lalu.

Perlu diketahui disini, berdirinya BUMDes Mekar Laba Desa Temukus berkat adanya program penyertaan modal Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbangsadu) dari Pemprov Bali senilai Rp 1,2 miliar. Dari besaran dana itu, sebagian uangnya dikelola dalam bentuk Unit Simpan Pinjam. GS