Polres Buleleng Ringkus Komplotan Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten
Buleleng, (Metrobali.com)-
Polisi meringkus komplotan spesialis pelaku curanmor yang selama ini beraksi di Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Tabanan. Mereka itu yakni tersangka Sitwan (29) dalam hal ini selaku otak komplotan. Tersangka lainnya Muhammad Arif (26), Raden Ahyar (16), dan Moyessar (33).”Komplotan curanmor ini merupakan, gembong dari otak pencurian sepeda motor dalam kurun waktu sebulan terakhir marak terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng. Para komplotan curanmor dalam melakukan aksinya cukup rapi dan nekat, dimana yang disasar kunci motor yang masih nyantol. Kendatipun pemilik motor berada tidak jauh dari motornya” terang Kapolres Buleleng, AKBP. Made Sukawijaya, Kamis (16/6) di mapolres Buleleng.
Menurut Sukawijaya, kronologis terungkapnya penangkapan gembong pelaku curanmor, berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Scoopy DK 2787 UX milik Ketut Suparta, pada Senin (13/6) lalu. Selanjutnya melalui laporan itu, Polisi berhasil mengamankan 4 orang pelaku spesialis curanmor,”Para pelaku curanmor ini, kerap melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Tabanan” ungkapnya.”Aksi pencurian yang dilakukan, tergolong cukup rapi. Dimana terlebih dahulu membongkar sepeda motor, lalu dipaketkan untuk dijual ke pulau terpencil yakni Pulau Ra’as Madura” urai Sukawijaya.
Lebih lanjut ia mengatakan dalam melakukan transaksi menjual sepeda motor hasil curiannya itu, mereka menjualnya dengan harga Rp 1,5 juta per unit. “Unit Reskrim Polsek Gerokgak dalam hal ini berhasil menangkap keempat tersangka beserta barang buktinya, berupa sepeda motor Scoopy DK 2787 UX, serta 1 unit mobil fortuner DK 660 AY yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencuriannya dengan sasaran sepeda motor dalam kondisi kunci masih nyantol,” tutup Sukawijaya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 ayat 4, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. GS-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.