Singaraja (Metrobali.com)-

Jajaran penyidik Polres Buleleng Bali telah memanggil enam orang saksi terkait pencoblosan 100 surat suara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur 15 Mei lalu di TPS 3 Banjar Sema Desa Bungkulan Kecamatan Sawan Buleleng Bali. Mereka adalah Putu Sugiardana (anggota Panwas Buleleng) , Wayan Sunaya (tim relawan Pas) Komang Mertayasa (saksi Pas di TPS 3) Gede Widiasa (anggota KPPS) Ketut Sumardana (pelapor) Ketut Ngurah Arjaya (saksi Pastikerta).
Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Widana Jati mengatakan, akhir bulan ini, pemeriksaan sudah rampung dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara berdasarkan keterangan semua saksi, menurut Perwira asal Banjar kecamatan Banjar Buleleng ini mengarah kepada kebenaran, kalau pelaku melakukan kecurangan. “Akhir bulan harus rampung dan berkas nya akan di limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu, tim pemenangan PAS Buleleng Gede Supriatna merasa kecewa dengan ditolaknya semua laporan temuan kecurangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali. “Kami melapor, sudah berang tentu kami siap menunjukkan tempat-tempat yang terjadi kecurangan,” ujar Supit (panggilan akrab Gefde Spriatna)
Sedangkan Panwas sendiri mempunyai dasar dan alasan sesuai aturan yang berlaku untuk menolak laporan tim pemenangan PAS Buleleng. Sebab, materi laporan sudah dianggap kadaluarsa dan dalam laporan tersebut tidak disertakan tempat-tempat yang terjadi kecurangan. “Batasan waktu melapor itu maksimal tujuh hari dari kejadian. Sementara yang dilaporkan oleh tim PAS sudah lewat dari tujuh hari. Jadi, kami anggap laporan itu kadaluarsa,” ujar Ketua Paswalu Buleleng Ni Ketut Aryani. EMHA-MB