Singaraja (Metrobali.com)-

Kepolisian Resor Buleleng mulai membidik sejumlah kasus dugaan korupsi di kabupaten paling utara Provinsi Bali itu dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ada beberapa yang sedang kami tangani, karena kami konsen terhadap masalah korupsi. Masih banyak yang perlu kami bidik dan masih banyak. Nanti akan ada yang lebih besar lagi,” kata Kepala Polres Buleleng Ajun Komisaris Besar Beny Arjanto di Singaraja, Minggu (13/10).

Dalam mengumpulkan informasi dugaan kasus korupsi, pihaknya mengandeng BPKP Denpasar untuk menentukan adanya dugaan-dugaan penyimpangan dana-dana baik berupa bantuan mupun dana hibah.

“Nanti kami akan bersama-sama bekerja dengan BPKP Denpasar menangani kasus korupsi di Kabupaten Buleleng,” kata Kapolres.

Sampai saat ini Polres Buleleng menangani dugaan penggelapan dana Gerbangsadu Mandiri senilai Rp200 juta. Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan Kepala Desa Julah, Kecamatan Tejakula, I Nengah Wijaya, sebagai tersangka.

Selain itu, Polres Buleleng juga telah menangani kasus pungutan liar pengurusan sertifikat lahan untuk warga melalui Program Nasional Agraria. Dalam kasus itu, polisi menetapkan Kepala Desa Sumberkima, Putu Wibawa, sebagai tersangka.

Saat ini Polres Buleleng juga menyelidiki dugaan penyimpangan dana bantuan Pemerintah Provinsi Bali di Desa Adat Tegallengge (Kecamatan Seririt), Desa Suwug (Kecamatan Sawan), kasus penggelapan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dan korupsi penggunaan dana peyyelengaraan Buleleng Festival, serta penyelenggaraan Festival Lovina yang satu rangkaian dengan Sail Indonesia 2013. AN-MB