Foto 1 (14)

Buleleng, (Metrobali.com) –
Perburuan  Polres Buleleng terhadap penyalah gunaan narkotika terus berlanjut, tangkapan demi tangkapanpun dilakukan terhadap pengedar maupun pengguna narkoba. Seperti yang terjadi  pada Jumat (9/3) lalu, Satres Narkoba Polres Buleleng kembali berhasil meringkus satu orang pengedar naroba jenis sabu-sabu bernama Gede Parma (43) warga Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng dan dua orang pemakai narkoba jenis sabu-sabu, diantaranya Made Hendra Prayudi alias Lontong (27) dan Made Ardika alias Dek Ika (45) yang sama-sama berasal dari Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Singaraja. Penangkapan pengedar dan pemakai ini merupakan  hasil pengembangan dari penangkapan pelaku narkoba sebelumnya.”Para tersangka yang kali ini ditangkap, merupakan hasil pengembangan penangkapan jaringan narkoba yang lebih dulu ditangkap” jelas Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya yang didampingi Kasatres Narkoba AKP Ketut Adnyana TJ dan Kasubag Humas AKP Nyoman Suartika, Selasa (14/3) di Mapolres Buleleng.
Lebih lanjut Kapolres Sukawijaya mengungkapkan bahwa kronologis penangkapan, diawali dengan menangkap tersangka Made Hendra Prayudi  yang akrab dipanggil Lontong didepan Gang Melur (di Gang rumah tersangka Dek Ika).”Saat dilakukan penangkapan, ditemukan satu potong pipet berwarna kuning. Setelah dibuka, ternyata didalamnya terdapat plastic plip berisikan butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu” terangnya.”Setelah menangkap Lontong, dilanjutkan dengan menangkap tersangka Made Ardika yang akrab dipanggil Dek Ika. Dan dari tangan tersangka Dek Ika ini ditemukan uang tunai sebesar Rp 270.000 sebagai hasil penjualan Narkoba jenis sabu-sabu itu,” jelas Kapolres Sukawijaya.
Dari hasil pemeriksaan dan informasi kedua tersangka Lontong dan Dek Ika, diketahui bahwa mereka itu mendapat narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka Gede Parma (43) warga Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Saat itu juga polisi melakukan penangkapan terhadap Gede Parma di Jalan Bisma persis di sebelah timur SMA Saraswati Singaraja, Kelurahan Banjar Tegal, Singaraja.”Saat dilakukan penggeledahan,  ditemukan satu tas kresek berwarna hitam yang didalamnya terdapat dua plastic plip kecil berisikan butiran kristal bening yang diduga sabu. Setelah ditimbang, masing-masing memiliki berat 1,08 gram brutto (0,89 gram netto) dan 1,12 gram brutto (0,93 gram netto)” urai Kapolres Sukawijaya.
Atas perbuatan para tersangka, dijerat  dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Untuk tersangka Made Hendra Prayudi dan tersangka Gede Parma dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009. Sedangkan tersangka Made Ardika dikenakan pasal 114 ayat (1) atau asal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009.”Para tersangka Narkoba ini diancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun” tandas Kapolres Sukawijaya. GS-MB