Polres Buleleng Gelar Rekontruksi Pembunuhan Pande Dibuang Di Pancasari, Tiga Tersangka Memperagakan 43 Adegan
Buleleng, (Metrobali.com)
Rekontruksi kasus pembunuhan korban Pande Gede Putra Palguna alias Pande yang dilakukan oleh terduga tiga orang tersangka, diantaranya, I Gusti Ayu Leni Yuliastari alias Leni (57), Ida Ayu Oka Suryani Mantara alias Oky (38) dan Intan Oktavia Puspitarini alias Intan (38). Dimana dalam rekontruksi tersebut, para tersangka memperagakan aksi pembunuhan terhadap korban Pande.
Dalam hal ini 43 adegan penganiayaan yang dilakukan para tersangka yang berujung Korban Pande meninggal dunia dengan mengenaskan. Lantaran mayat korban Pande dibuang di hutan lindung wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang melibatkan tiga tersangka tersebut di halaman parkir Gedung Dharma Tungga Polres Buleleng dan lokasi penemuan jasad korban di Desa Pancasari pada Kamis (27/02/2025).
Dalam proses rekonstruksi, ketiga tersangka memperagakan 43 adegan yang menggambarkan secara rinci rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap korban. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran jelas dan akurat terkait kronologi kejadian berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Buleleng.
Rekonstruksi tersebut dihadiri penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum tersangka, serta beberapa saksi yang terlibat dalam perkara tersebut.
Setiap adegan diperagakan secara cermat untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan dalam proses penyidikan.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Buleleng, menyampaikan bahwa pelaksanaan rekonstruksi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polres Buleleng berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya, sembari menghimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Sementara itu Penasehat Hukum (PH) ketiga tersangka yakni Gede Suryadilaga,SH dan rekan kepada media ini mengatakan rekontruksi reka ulang 43 adegan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban Pande meninggal dunia, sudah sesuai dengan hasil berita acara pemeriksaan para tersangka. Mengingat rekontruksi ini wajib untuk dilakukan, karena bagian dari proses penyidikan untuk mencari kebenaran yang sebenarnya atau kebenaran materiil. Meskipun demikian harus tetap dibuktikan di persidangan.
“Berita acara pemeriksaan saksi dan tersangka serta berkas-berkas pemeriksaan itu, semuanya akan menjadi acuan bagi hakim, jaksa maupun penasehat hukum untuk mencari kebenaran materiil yang sebenarnya di persidangan. Nanti fakta-fakta hukum apa yang akan muncul dipersidangan, itulah keterangan yang sebenarnya karena sesuai dengan KUHAP.,” ujarnya.
Dan mengenai masalah ketiga tersangka, memang benar melakukan penganiayaan, hal itu disebabkan karena faktor jengkel terhadap korban yang selalu berbelit-belit dan berbohong kepada tersangka. Sehingga dengan dasar itulah mereka melakukan penyiksaan.
“Mengenai tersangka telah diperiksa di kepolisian dari tanggal 9 sempat juga ada acara pemeriksaan tambahan, sudah terangkum dalam rekontruksi ya BB g kita saksikan tadi bersama. Jadi pada intinya, kami selaku penasehat hukum tetap mendampingi para tersangka selama proses penyidikan, karena itu merupakan kewajiban yang harus didampingi karena ancaman hukumannya diatas lima tahun.
“Kami penasehat hukum tersangka tidak semata-nata membela tersangka bersalah, tetapi membela kepentingan-kepentingan hukum yang harus dilindungi. Bukan berati membela tersangka dari salah menjadi benar. Tapi membela kepentingan hukum karena itu wajib perintah undang-undang sesuai pasal 56 KUHAP ancaman bagi mereka yang disangka diancam dengan hukuman diatas 5 tahun itu wajib didampingi penasehat hukum,” jelas advokat Suryadilaha..
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan penemuan mayat di Hutan Lindung Desa Pancasari dipinggir jalan raya Singaraja – Denpasar yang kemudian diketahui korbannya bernama Pande Gede Putra Palguna alias Pande. Dimana dari hasil penyelidikan polisi, terungkap aksi pembunuhan itu dilakukan oleh tiga orang perempuan, diantaranya, I Gusti Ayu Leni Yuliastari alias Leni (57), Ida Ayu Oka Suryani Mantara alias Oky (38) dan Intan Oktavia Puspitarini alias Intan (38).
Keterlibatan ketiga pelaku dalam aksi ini, dugaan awal dipicu masalah hutang sebesar Rp. 5,4 milyar antara korban Pande dengan Leni. Namun sejatinya lantaran uang Rp. 60 juta antara Pande yang meminjam uang kepada Oky dan Intan dengan alasan untuk diberikan mantan istri dan anaknya di Bekasi. Ternyata uang Rp 60 juta itu, selain diberikan istri dan anaknya, diberikan juga kepada wanita lain. Hal inilah membuat geram Oky dan Intan karena merasa ditipu. Sehingga iapun meminta agar korban Pande mengembalikan uang Rp 60 juta tersebut.
Dari uang inilah maka terbersit tersangka Oky dan Intan melakukan penyiksaan di kost yang ditempatinya itu di Jalan Gunung Soputan Denpasar, yang berujung Pande meninggal dunia. GS