Sat Narkoba Polres Buleleng Ciduk 4 Orang Terduga Pengedar Dan Pemakai Sabu-Sabu

Buleleng, (Metrobali.com)-
Miris memang bila Satres Narkoba menangkap pengedar maupun pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Bagaimana tidak, pasalnya selain telah dengan gencar dilakukan sosialisasi terkait bahaya yang ditimbulkan pengguna narkotika dan juga hukumannya cukup berat, namun tetap saja barang narkotika beredar dimasyarakat. Terbukti secara beruntun Tim Satres Narkoba Polres Buleleng melakukan penangkapan terhadap terduga penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu ini. Seperti yang diungkapkan Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi,S.H didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng IPTU Gede Sumarjaya,SH pada Selasa (1/10} siang di Mapolres Buleleng.
Seijin Kapolres Buleleng dikatakan bahwa dalam kurun waktu di bulan september 2019, kegiatan Operasi Antik 2019 yang di gelar Polres Buleleng telah berhasil mengungkap dan menjaring pelaku Narkotika jenis sabu-sabu di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP).”Ke 4 orang terduga pelaku narkotika yang berhasil diciduk tim Satres Narkoba Polres Buleleng, diantaranya Wyn Dar Alias Kingkong (34) Banjar Dinas Kajanan, Desa Penglatan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Terduga Wn Dar ditangkap pada Kamis (16/9), sekitar Pukul 17.00 Wita dipinggir jalan raya Samratulangi, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng dengan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 0,06 gram brutto atau 0.05 gram netto. Selanjutnya penangkapan terhadap Wn Suk Alias Procot ( 27) warga Banjar Dinas Kelodan, Desa Penglatan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada Jumat (20/9), sekitar Pukul 12.30 Wita dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,28 gram brutto atau 0.20 gram netto. Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap MD Wi Arta Alias Dek Wi (36) Lingkungan Banyuning, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, dimana terduga ditangkap pada Selasa (24/9) sekitar Pukul 13.30 Wita dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,17 gram brutto atau 0.10 gram netto” urai Made Derawi.”Yang sungguh mengejutkan, tertangkapnya kembali Luh MS alias Wik ( 32) yang beralamat di Jalan Camar Singaraja, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, dimana tersangka pada Tahun 2015 lalu sempat ditangkap dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman selama 7 bulan penjara. Kini ia kembali ditangkap pada Jumat (27/9) sekitar Pukul 13.30 Wita di Jalan Raya Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,70 gram brutto atau 0.57 gram netto.” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut Made Derawi mengatakan terungkapnya para tersangkanya ini, selain dari hasil penyelidikan yang secara intens dilakukan tim penyidik, juga memang sudah menjadi target operasi (TO) Satres Narkoba Polres Buleleng,”Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menentukan siapa pengedar dan siapa pengguna. Dan juga akan dilakukan koordinasi dengan BNNK Buleleng terkait dengan rehabilitasi para pengguna narkotika jenis sabu-sabu ini” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun atau denda paling sedikit Rp. 800 Juta. GS