Mangapura (Metrobali.com)-

Kepolisian Resor Badung, Bali, menyelidiki kasus penipuan di tempat penukaran uang melalui media sosial “Facebook”, Selasa (6/8) lalu.

“Akibat penipuan tersebut I Gede Ardika Putra (44) asal Desa Denbantes, Kecamatan Tabanan, mengalami kerugian sebesar Rp300 juta,” kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Badung Ajung Komisaris Besar I Made Dina di Mangapura, Senin (12/8).

Kronologi kejadian penipuan itu berawal dari Ardika Putra laki-laki asal Tabanan berkenalan dengan Ni Putu Parasati (39) perempuan asal Desa Madewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, melalui “Facebook”.

Setelah lama berkenalan Parasati mengaku memiliki bisnis angkutan penjemputan (travel) dan ingin mengajak korban untuk bekerja sama dengan investasi awal sejumlah Rp300 juta dan berhak mendapatkan satu persen dari jumlah uang tersebut.

Setelah dua hari melakukan transfer uang di sebuah lokasi penukaran uang di Kabupaten Badung dan merasa tertipu lalu dia melaporkan ke Polres Badung.

Saat melaporakan I Gede Ardika Putra membawa saksi pertama Ni Putu Yasmiati (40), saksi kedua I Ketut Ariani, dan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. AN-MB