borgol 1

Denpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Sektor Denpasar Selatan menangkap seorang pencandu narkotika jenis sabu-sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan barang haram itu dari seorang narapidana yang kini mendekam di Rumah Tahanan Klungkung, Bali.

“Terlapor mengakui bahwa sabu-sabu itu didapatkan dari seseorang di dalam Rutan Klungkung dengan cara ditempel,” kata Kepala Kepolisian Sektor Denpasar Selatan, Komisaris Polisi Nanang Prihasmoko di Denpasar, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa sebelum mendapatkan barang haram tersebut, terlapor berinisial DP terlebih dahulu melakukan pembayaran dengan cara ditransfer ke rekening seseorang tersebut yang hingga kini masih belum disebutkan identitasnya.

“Kini terlapor (DP) dan barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya aparat Polsek Denpasar Selatan menangkap DP pada Jumat (22/5) di salah satu bangunan dalam tahap pengerjaan di Jalan Pulau Saelus Denpasar sekitar pukul 19.15 WITA berdasarkan informasi masyarakat setempat.

Polisi kemudian menangkap basah pria tersebut yang saat itu tengah mengonsumsi sabu-sabu tersebut.

Selain mengamankan DP, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu buah alat hisap yang terbuat dari botol bekas minuman ringan, kaca untuk membakar sabu-sabu (1), klip plastik berisi sisa sabu-sabu (1), keramik berwarna putih (1) yang berisi sabu-sabu yang terbungkus kertas rokok aluminium dan korek api (2).

“Total berat sabu-sabu sebesar 0,3 gram,” imbuhnya.

Dengan adanya temuan itu menandakan bahwa jaringan gelap perdagangan narkotika memang benar adanya yang dikendalikan oleh tahanan di dalam lembaga pemasyarakatan. AN-MB