Tersangka jaringan penged

Tersangka pengedar jaringan narkoba/MB

Denpasar (Metrobali.com)-

Satuan Reserse Narkoba Polres Denpasar berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis Ganja jaringan Medan. Barang haram ini didapat oleh kedua tersangka melalui transportasi bus dari Medan menuju Bali. Tak tanggung-tanggung berat Ganja yang disita Polisi hampir satu kilogram.

Adalah tersangka OP, laki-laki (27 th) yang beralamat kost di Jalan Dewi Madri Denpasar ditangkap petugas pada hari Selasa (5/01) sekira pukul 21.30 wita di areal parkir Hotel Warna Bali, Sanur. Saat ditangkap OP membawa dua linting ganja denhan berat 1,28 gram. Tak berhenti disitu petugas kemudian membawanya ke kostannya dan di kamar kost tersangka polisi juga menemukan barang bukti (BB) 1 paket ganja dengan berat 500 gram.

Dijelaskan Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, pihaknya berhasil menangkap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar ganja di sekitar kawasan Sanur.

“Kemudan petugas melakukan penyelidikan terhadap target dan setelah mendapat info yg akurat kita lakukan penyanggongan dan dilihat ada gerak gerik orang yang sangat mencurigakan di areal parkir hotel Bali Warna Sanur, ya kita tangkap dan ditemukan BB berupa 2 linting ganja di pintu mobilnya,” ungkap mantan Kasat Intel ini kepada media di Denpasar, Kamis (7/01).

Menurut Ganefo, dari hasil interogasi kepada tersangka OP, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan ke rumah tersangka di Jalan Dewi Madri Denpasar dan ditemukan lagi BB berupa 1 paket ganja berat 500 gram.

Dan dari hasil pengembangan penyelidikan kepada tersangka OP, petugas kemudian menangkap tersangka OE (37 tahun) yang beralamat di Jalan Gunung Kidul Denpasar, pada hari yang sama sekira pukul 22.30 wita. OE yang merupakan teman tersangka OP diketahui juga mengedarkan narkoba jenis Ganja.

Dari pemusik ini petugas berhasil mengamankan batang bukti berupa dua paket ganja dengan berat 274,22 gram.

“Kita mendapat info dari tersangka OP yang kita tangkap terlebih dahulu bahwa ada temannya yang juga mengedarkan ganja. Lalu petugas melakukan penangkapan di rumah tersangka dan digeledah, benar dia memiliki dan menyimpan ganja di bawah rak piring dalam kostnya, seberat 274,22 gram,” beber Ganefo.

Menurut Ganefo, dari hasil interogasi kepada tersangka OP, tersangka mendapatkan ganja sebanyak 1 kg dari Medan dengan menggunakan paket Bus.

“Dari pengakuannya si gitu, dia dapat dengan harga Rp7,5 juta. Kemudian tersangka OP sempat menjual setengah kilo kepada tersangka OE seharga Rp3,7 juta ,” ungkapnya.

Ditanya kepada tersangka OP, pelaku mengaku baru 1 tahun berada di Bali dan mengaku belum pernah dihukum dalam perkara pidana. Sementara tersangka OE berada di Bali sudah dari kecil dan mengaku pernah dihukum dalam perkara pidana obat daftar G di Jakarta Barat pada tahun 2008.

Keduanya kini harus mendekam di rutan sementara Polresta Denpasar, pelaku pun dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obatan dengan hukuman penjara minimal 15 tahun.SIA-MB