Denpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Daerah Bali kini masih menunggu hasil supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi di Kabupaten Karangasem yang melibatkan Bupati setempat Wayan Geredeg.

“Kami akan akselerasi dan percepatan, nanti tunggu hasil dari KPK,” kata Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Albertus Julius Benny Mokalu di Denpasar, Selasa (24/12).

Menurut dia, kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi yang dianggarkan dari APBD Karangasem tahun 2009-2010 sebesar Rp29,4 miliar itu saat ini juga masih diteliti oleh para ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Sementara itu terkait penahanan orang nomor satu di “Bumi Lahar” itu, Mantan Kepala Polda Bengkulu itu belum bisa melakukannya karena data supervisi dari KPK belum turun.

“Upaya penahanan tidak bisa kalau tidak dapat data (supervisi) itu. Kami tidak berani,” ucap jenderal dengan bintang dua itu.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan lembaga superbodi itu terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi di empat kecamatan di kabupaten timur Pulau Dewata itu.

Meski demikian, pihaknya menampik seluruh penanganan kasus tersebut akan diserahkan kepada KPK karena prosesnya masih akan dilakukan oleh Polda Bali.

“Tidak (dilepas ke KPK). Kami justru malu dengan tunggakan kasus begitu lama,” ujarnya.

Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah memeriksa 28 saksi yang terdiri dari panitia pengadaan sebanyak lima orang, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karangasem (4), Konsultan Pengawas (5), staf Pemda Karangasem (6), PT Waskita Karya Kso PT Duta Karya Perkasa (2), dan PT Adhi Karya Persero (6).

Selain itu, Polda Bali juga telah memeriksa tiga saksi ahli di antaranya dari Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, ahli dari Fakultas Teknik Universitas Udayana, dan ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali. AN-MB