Massa Ngamuk Bakar Vihara

Vihara yang terbakar/MB
Medan (Metrobali.com)-
Pihak kepolisian menetapkan tujuh warga menjadi tersangka dalam kerusuhan berbau SARA di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Jumat (29/7) malam.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Minggu, mengatakan, ketujuh itu ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pencurian saat kerusuhan berlangsung.

Ketujuh warga itu adalah MARP (16) warga Jalan Juanda, Adk (21) warga Jalan Juanda, MIL (17) warga jalan Juanda, AAM (18) warga Sei Dua RMH Delen, FF (16) warga Jalan Pepaya, AP (18) warga Rambutan, dan MRM (7) warga Jalan Rambutan.

Seluruh tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian.

Sementara untuk kasus pengrusakan, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka karena masih dalam proses penyelidikan.

Meski demikian, pihak kepolisian telah memiliki informasi mengenai idenitas beberapa orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan tersebut.

Sebelumnya, kerusuhan berbau SARA terjadi di Kota Tanjungbalai, Sumut pada Jumat (29/7) malam yang disebabkan adanya protes seorang atas penggunaan pengeras suara dalam pengumandangan azan. ANT