prajurit tni tewas
Denpasar,  (Metrobali.com)-
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto mengungkapkan hingga saat ini ada sekitar 6 orang pelaku penganiayaan tewasnya prajurit TNI Prada Yanuar (20), yang diamankan pihak kepolisian.
Mereka antaralain berinisial, JI, RA, dan DKDA (16) yang melakukan aksi penganiayan berujung penusukan di TKP pertama di Jalan By Pass Ngurah Rai, tepatnya di depan SPBU Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan. Lanjut di TKP kedua dengan jarak kurang lebih 25 meter dari TKP pertama pelaku JI, dan RA turut serta kemudian KCA, KTS, dan FH ikut mengeroyok. Kesemuanya rata-rata pelajar dan masih dibawah umur, namun ada juga pemuda dewasa terpaut umur dua tahun.
Ironisnya, antara kelompok DKDA dan KCA tidak ada saling kenal, saat peristiwa itu terjadi kelompok KCA hanyalah pengendara yang lewat. Namun karena ada teriakan dari pelaku dan melihat pelaku memukuli korban mereka turut serta membantu pelaku.
“Pelaku 6 orang, yang dua orang melakukan di TKP pertama, dua orang di TKP pertama dan dua TKP ikut kembali mengeroyok inisialnya JI, dan RA. Untuk korban dua orang di TKP pertama satu korban, di TKP kedua satu. Awalnya mereka berenam mamun pisah tiga ngisi pom bensin. Yang tiga tetep jalan dan akhirnya terjadi di TKP pertama. Temannya dri pom bensin melihat, dan sempat berhenti mereka cekcok, dikejar dan akhirnya di TKP kedua terjadi pengeroyokan,” terang Kasat di Denpasar, Senin (10/7).
Dibeberkannya, peristiwa itu bermula dari
ketersinggungan di TKP pertama. “Karena ketersinggungan mereka saling salip sampai di TKP pelaku, dan korban perang mulut kemudian terjadi pengeroyokan selanjutnya sampai ada penusukan sehingga yang bersangkutan meninggal. Penusukan itu di TKP pertama,” ungkapnya.
Korban dengan menggunakan sepeda motor sendiri, bersama seorang rekannya Johari yang selamat namun mengalami luka berat saat itu hendak pulang ke arah Nusa Dua dari arah Kuta. Awalnya mereka berenam namun berpisah jadi tiga-tiga dan kemudian yang tiga mengisi bensin, sementara yang tiga melanjutkan perjalanan. Ditanya kondisi baik korban dan pelaku ada yang mabuk? Pihaknya mengaku bahwa pemeriksaan belum pada tahap pemeriksaan tes urine.
Sementara, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi. Dam terkait soal pelaku penusukan yang berinisial DKDA merupakan anak anggota DPRD Bali Dewa Nyoman Rai, diterangkannya pihaknya fokus memproses yang bersangkutan atas perbuatannya yang dilakukannya. Bukan karena pelaku adalah anak dari seorang pejabat.
DKDA juga bukanlah pentolan dari kelompok tersebut. Mereka hanyalah sekelompok pertemanan dan tidak terorganisir. Namun menurut Aris, BB pisau yang digunakan untuk menusuk korban adalah benar milik DKDA
“Pisau milik DKDA, dia bukan pentolan melainkan sekelompok teman berkelompok 4 orang,” ujar mantan Kapolsek Densel ini.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan yang menyebabkan luka-luka, luka berat hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara.SIA-MB