Denpasar (Metrobali.com)

 

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, mengonfirmasi penangkapan empat pelaku, yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait peristiwa kekerasan terhadap anggota Sat Pol PP Denpasar.

Keempat tersangka, yakni Nanang, Heri, Uut, dan I Nyoman Sukerta, telah ditetapkan sebagai tersangka.

“4 pelaku sudah di tetapkan tersangka,” terang Kapolresta, Rabu 29 November 2023.

Nanang dan Heri, jelasnya merupakan tukang parkir di lokalisasi. Sementara Uut, bekerja sebagai sekuriti di Seminyak.

Kemudian I Nyoman Sukerta, pekerja swasta, ditangkap setelah kejadian pada Minggu, 26 November 2023. Pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik Polsek Denpasar Timur.

Sebagai informasi, tim gabungan dipimpin oleh Kabag Ops Kompol I Ketut Tomiyasa melakukan penangkapan terhadap Uut (48), Nanang (31), I Nyoman Sukerta (44), dan Herri alias Togog (39) di Jalan Danau Tempe Denpasar Selatan.

Para pelaku mengakui melakukan pemukulan, pengerusakan, dan penganiayaan terhadap petugas Sat Pol PP Kota Denpasar.

Para pelaku dijerat Pasal terkait tindak pidana bersama-sama dengan kekerasan melawan pegawai negeri yang melakukan tugas sah.

Tindakan tersebut diatur dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1e KUHP, yang menyebutkan perbuatan tersebut menyebabkan luka.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa dimulai dari sidak Sat Pol PP ke lokalisasi di Jalan Danau Tempe Denpasar Selatan.

Setelah mengamankan 33 PSK, sekitar pukul 04.30 WITA, enam pelaku memaksa masuk ke kantor Sat Pol PP, menggunakan senjata api, dan melakukan pengerusakan serta penganiayaan terhadap anggota Sat Pol PP.

Enam anggota Sat Pol PP mengalami luka dan sudah mendapatkan perawatan medis di RS. Wangaya Denpasar. Selain itu, dua mobil Dinas Sat Pol PP rusak akibat peristiwa tersebut.

Empat pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Denpasar Timur, sedangkan dua pelaku lainnya belum diamankan. Proses hukum terus berlanjut seiring pendalaman peran masing-masing pelaku.(Tri Prasetiyo)