Denpasar (Metrobali.com) –

Kejadian pemerasan dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh seorang supir taksi terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) menjadi viral di media sosial. Kejadian ini diduga terjadi pada Selasa, 2 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 Wita, di jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Badung.

Dalam rekaman yang tersebar, terlihat seorang supir taksi mengancam kedua penumpangnya, menggunakan senjata tajam, dan meminta pembayaran sebesar 50 Dolar. Meski WNA tersebut hanya sanggup membayar Rp50.000, supir taksi memaksa mereka turun di depan Hotel The Legian Seminyak setelah teriakan histeris dari penumpang.

Kabid Humas Polda Bali, Konbes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan bahwa pelaku, identifikasi sebagai Yanuarius Toebkae (21) asal Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), saat ini buron. Taksi yang digunakan oleh pelaku merupakan milik I Ketut Tawer dengan alamat di Banjar Kauh Ungasan Kuta Selatan.

Berdasarkan hasil penelusuran, pelaku terakhir terdeteksi berada di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Meskipun belum ada laporan resmi dari korban kepada pihak kepolisian, pengejaran terhadap pelaku terus dilakukan.

Kabid Humas saat dikonfirmasi Jumat 5 Januari 2024 mengatakan bahwa sopir taksi tersebut telah ditangkap.

“Betul saat ini lagi on the way (otw) Denpasar perjalanan darat,” singkatnya dikonfirmasi via WhatsApp. (Tri Prasetiyo)