Pencurian Modus Pecah Kaca

Denpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menangkap seorang residivis berinisial DWI (42) yang sudah enam kali keluar masuk penjara kembali dalam kasus yang sama yakni pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil.

“Tersangka ditangkap di kamar kosnya di kawasan Tabanan setelah kami intai selama satu bulan,” kata Wakil Kepala Polresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana di Denpasar, Minggu (31/8).

Polisi terpaksa menembak kaki kanan tersangka yang keluar dari LP Kerobokan tahun 2013 lalu itu karena berusaha kabur saat hendak ditangkap pada Jumat (29/9).

DWI yang berasal dari Desa Lemabang, Rogojampi, Banyuwangi Jawa Timur, itu diketahui telah sembilan kali melakukan aksinya yang menyasar mobil-mobil parkir di sejumlah kawasan di Denpasar dan Kuta.

Artana menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya dia dibantu oleh seorang pelaku berinisial I yang saat ini tengah diburu oleh polisi.

Dari sembilan kasus itu, polisi baru mengantongi empat laporan dari para korban selama kurun waktu tiga bulan terakhir di antaranya di Kuta, Jalan Sunset Road Juta, Kampus Unud Jimbaran dan Jalan By Pass Ngurah Rai dengan total harta yang digondol pelaku mencapai sekitar Rp100 juta.

Dari pengakuan tersangka, Artana menuturkan bahwa dalam menjalankan aksinya dia hanya perlu waktu tak lebih dari lima menit untuk melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu memecahkan kaca menggunakan kunci T untuk dipecahkan.

“Yang lama itu saat mengintai tetapi untuk proses eksekusinya hanya berlangsung dua hingga lima menit saja,” katanya.

Hasil kejahatan itu, lanjut Artana, digunakan untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. AN-MB