PNS Ditangkap Ilustrasi

Singaraja (Metrobali.com)-

Polisi menangkap seorang pegawai negeri sipil terkait kepemilikan narkoba di Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat (7/2)  dini hari.

Kadek Sujana (43), PNS yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng ditangkap di Jalan Bisma Selatan, Singaraja, dengan barang bukti berupa sabu-sabu sebesar 0,9 gram.

“Sabu-sabu itu disimpan di tas pinggangnya,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Buleleng, Ajun Komisaris Ketut Badra, di Singaraja.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, polisi juga menangkap pria berinisial Sum (35) di depan SPBU Baktiseraga karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0,14 gram.

“Dua kasus itu berbeda dan tidak ada kaitan antara yang satu dengan yang lain. Kebetulan saja kami berhasil melakukan penangkapan pada hari yang sama,” kata Ketut Badra.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka yang merupakan warga Kelurahan Banjar Tegal, Singaraja, itu dan sudah lama kecanduan narkoba.

Keduanya juga positif mengandung narkoba sebagaimana hasil pemeriksaan tim Labfor Mabes Polri Cabang Denpasar sehingga keduanya keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. AN-MB