Denpasar, (Metrobali.com)

 

Belum lama ini Pulau Bali kembali dihebohkan dengan beredarnya video asusila yang diperankan oleh pria dan wanita asal Denpasar.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu menyampaikan bahwa penyebar video tersebut laki-laki yang berinisial ABU (26) telah ditangkap pada Rabu (26/4/2023) di sekitar Jalan Jayakarta, Denpasar.

Dijelaskan, kronologis penangkapan tersangka pelaku penyebaran Vidio Pornografi berinisial ABU (laki-laki 26 tahun) yang beralamat di jalan Patih Nambi Denpasar, berawal dari di temukannya Video Viral oleh tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bali, di salah satu media sosial Twitter.

Kemudian pada hari selasa tanggal 25 april 2023 di terima laporan Polisi dari pelapor/korban yang berinisial MPS (perempuan) di SPKT Polda Bali terkait dengan viralnya video bermuatan pornografi tersebut, dari keterangan pelapor/korban diduga viralnya video tersebut dilakukan oleh mantan pacarnya inisial ABU.

“Dari keterangan korban sebelumnya (2 tahun yang lalu) korban dan tersangka pernah membuat video pada saat melakukan hubungan badan layaknya suami istri untuk tujuan koleksi pribadi,” katanya didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Nanang Prihasmoko saat rilis di Mapolda Bali, Selasa (2/5/2023).

Namun karena suatu permasalahan korban memutuskan hubungan cinta dengan ABU.

“Setelah beberapa bulan pasca putus cinta, video tersebut viral di Medsos Twiter, setelah dikonfirmasi oleh korban kepada saudara ABU (tersangka) melalui Whatsapp ternyata benar yang bersangkutan telah menyebarkan video tersebut ke media sosial pada bulan Maret 2023,” ungkap Satake.

Ditambahkan Ditreskrimsus AKBP Nanang Prihasmoko bahwa dari hasil keterangan pelapor/korban dan didukung dengan alat bukti tersebut dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan tersangka ABU oleh tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali.

“Dan tanggal 26 april 2023 dilakukan penangkapan terhadap saudara ABU di sekitar Jalan Jayakarta Denpasar, lengkap dengan barang bukti HP dan perangkat komputer milik tersangka,” katanya.

Setelah dilakukan interogasi, katanya tersangka ABU mengakui telah menyebarkan video bermuatan pornografi yang dibuat dengan pelapor/korban pada saat mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri sekitar dua tahun lalu waktu masih pacaran.

“Yang bersangkutan menyebarkan video tersebut melalui media sosial Telegram dengan cara membuat akun anonym, kemudian dari akun telegram tersebut yang bersangkutan membuat grup dan mengundang peserta melalui link yang di share di beberapa grup yang diikuti oleh tersangka,” beber Satake.

Setelah grup tersebut banyak peserta yang bersangkutan kembali memposting foto-foto korban dan video-video bermuatan pornografi yang dibuat oleh tersangka dengan pelapor pada saat masih pacaran tanpa memungut imbalan, imbuh Satake.

Namun setelah diketahui video tersebut viral tersangka menghapus grup telegram yang dibuatnya, namun untuk akun anonim yang digunakan untuk membuat grup tersebut masih terdapat di handphone yang digunakan oleh tersangka menyimpan video yang di sebarkan, tersangka juga masih menyimpan backup di perangkat komputer miliknya.

“Motif tersangka menyebarkan video tersebut karena sakit hati, yang disebabkan karena korban memutuskan hubungan pacaran dan memblokir nomor HP tersangka,” jelas Satake.

Saat ini, katanya tersangka di tahan di Rutan Polda Bali karena telah melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) uu no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ite) tentang kesusilaan. Dan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 uu no 44 tahun 2008 tentang pornografi, di ancam persangkaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pewarta : Tri Prasetiyo