Tabanan (Metrobali.com)-

Kepolisian Resor Tabanan berhasil menangkap penunjuk jalan para pelaku pencurian benda sakral atau “pratima” di sejumlah pura di Bali.

“Tersangka juga turut berperan melakukan survei lokasi pura sebelum pelaku membawa kabur ‘pratima’,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan Ajun Komisaris Eko Kurniawan, Minggu (1/9).

Perempuan berinisial Ist (28), warga Desa Panji, Kabupaten Buleleng, itu di tangkap di rumah kosnya di Jalan Rajawali, Kabupaten Tabanan, Jumat (30/8) lalu.

Menurut Eko, tersangka berperan sebagai penunjuk jalan bagi para pelaku pencurian pratima di 11 pura di Kabupaten Tabanan dan dua pura di Kabupaten Badung.

Tersangka sempat berpindah-pindah tempat tinggal mulai di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung, hingga Ubung, Kota Denpasar. Dalam melakukan survei tersangka menggunakan sepeda motor.

Kemudian setiap benda sakral pura itu terjual, tersangka mendapatkan imbalan Rp200 ribu yang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Namun pelaku tidak tahu dijual di mana benda-benda sakral tersebut,” kata Eko menambahkan.

Akibat perbuatannya tersebut, perempuan itu terancam hukuman penjara selama tiga tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHP. AN-MB