Polisi Tangkap Penjambret Gunakan Sepeda Motor Di Singaraja

Buleleng, (Metrobali.com)-
Kota Singaraja sempat rawan akan penjambretan. Dan hal ini membuat para wanita pengendara sepeda motor menjadi was-was saat berkendara terutama di malam hari. Namun atas kesigapan dan dari hasil penyelidikan maupun pemburuan, akhirnya Satreskrim Polres Buleleng berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penjambretan.

Terungkapnya kasus pencurian dengan kekerasan (penjambretan) diberbagai tempat di Kota Singaraja, berawal saat Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus penjambretan pada 8 Oktober 2019 lalu sekitar Pukul 01.00 Wita dini hari, di Jalan Srikandi Singaraja, Desa Baktiseraga Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Satreskrim melakukan pemburuan berdasarkan laporan korban Erni Cahyawati (18) beralamat di Jalan Srikandi Desa Baktiseraga. Dalam laporannya kehilangan 1 unit handphone Xiomi Redmi Not 5 warna putih biru. Selanjutnya Team Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan. Wal hasil, dari hasil penyelidikan berhasil menangkap terduga pelaku berinisial KPAA (20) warga Banjar Dinas Enjung Sangiang Desa Kaliasem Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng, Bali.

“Terduga pelaku mengambil barang korban berupa HP Xiomi Redmi not 5, dengan cara pelaku membuntuti korban dari Jalan Srikandi Desa Baktiseraga dengan mengendarai sepeda motor Honda Scopy DK 4744 UAV. Pelaku mendekati dan menghampiri korban Erni Cahyawati dengan sepeda motor, lalu menjambret hp yang sedang dipakai menelpon okeh korban. Setelah berhasil menjambret langsung kabur menuju kerumah kostnya di Desa Baktiseraga, dan berencana menjualnya. Namun sebelum menjual hp hasil jambret itu, keburu ditangkap oleh polisi.”Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui melakukan penjambretan di 3 tempat kejadian yang berbeda dalam kurun waktu di bulan oktober 2019, yakni di Jalan Letkol Wisnu Singaraja, dan di Jalan WR. Supratman Singaraja.” tukasnya.

Barang bukti yang disita, 1 unit sepeda motor Honda Scopy dan 1 hand phone. Dan atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman 9 tahun. GS