gede ganefo

Denpasar (Metrobali.com)-

Polresta Denpasar berhasil menangkap delapan orang tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika dengan dua orang di antaranya diduga merupakan bagian dari jaringan narapidana di Lapas Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Komisaris I Gede Ganefo, Selasa (22/7) menuturkan bahwa dua tersangka tersebut berinisial RD (25) dan NB (40) yang membeli barang haram tersebut dari dua orang narapidana yang mendekam di lapas terbesar di Pulau Dewata itu.

“Tersangka NB mengaku mendapatkan narkoba dari seorang narapidana berinisial OPO di LP Kerobokan,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa dalam mendapatkan barang haram itu tersangka memesan narkotika melalui telepon kemudian uang transaksi itu ditransfer dan mengambil pesanan narkoba itu dengan cara tempelan di Jalan Nakula, Kuta.

NB ditangkap pihak kepolisian di kawasan Legian, Kabupaten Badung pada Kamis (17/7) dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 18,31 gram dan 7,25 ekstasi.

Selain NB, polisi juga mengamankan tersangka RD (25) pada Kamis (17/7) di kamar kosnya di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan yang mengaku mendapatkan barang haram itu dari salah seorang narapidana LP Kerobokan berinisial AD.

Dari tangan perempuan itu, polisi mendapati dua butir ekstasi dan sabu-sabu seberat 0,50 gram serta satu alat hisap berupa bong.

Dia menjelaskan bahwa ditangkapnya RD berkat keberhasilan polisi menangkap tersangka berinisial IM (27) yang merupakan kekasih RD, setelah terlebih dahulu dijebak oleh Tim Buru Sergap yang memesan narkoba dari IM.

“Dari tangan IM, kami menyita tiga butir ekstasi,” imbuhnya.

Selain NB, RD, dan IM, polisi juga mengamankan pengedar lain di antaranya BEC (35) yang ditangkap pada Kamis (17/7) di Legian, Kabupaten Badung dengan barang bukti berupa 2,49 gram sabu-sabu dan dua butir ekstasi dan tersangka AW (32) pada hari yang sama di Legian dengan barang bukti berupa 1,28 gram sabu-sabu yang dibeli dari tersangka NB.

Polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya yakni berinisial IS (29) dengan barang bukti berupa 4,40 gram sabu-sabu yang dibungkus beberapa plastik kecil dan 1,60 gram serbuk ekstasi dan tersangka ML (32) dengan barang bukti 0,09 gram sabu-sabu yang dibeli dari IS.

Selain itu, satu tersangka lain berinisial FIR (24) yang ditangkap pada Rabu (16/7) di Jalan Pulau Bungin Denpasar dengan barang bukti dua bal ganja kering dengan berat 1.513 gram yang didapatkan dari salah seorang tersangka berinisial YLP yang sebelumnya telah ditangkap polisi.

Kedelapan tersangka kini masih mendekam di tahanan Mapolresta Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka diancam dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. AN-MB