Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Abiantuwung

Tabanan (Metrobali.com)-

Satuan Narkoba Polres Tabanan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap berjualan di wilayah Tabanan.  Ia adalah I Wayan Suaba ( 42)  ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Abiantuwung, Kediri,Tabanan, Sabtu (13/12) dengan barang bukti sabu seberat 0,8 gram bruto.

Kasat Norkoba Polres Tabanan AKP Surya Atmaja,seijin Kapolres Tabanan,AKBP I Komang Suartana, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa  di wilayah Abiantuwung sering terjadi transaksi narkoba.

“Petugas kita melakukan penyelidikan selama seminggu  dan benar tersangka  berdiri di pinggir jalan di depan rumahnya dengan gelagat mencurigakan.Selanjutnya petugas langsung menggeledah badan dan pada saku celana sebelah kiri di temukan rokok A mild dan di dalamnya terdapat satu paket sabu-sabu,’ ujar AKP Surya Atmaja,Kamis (18/12).

Sementara pada saku kanan celana tersangka di temukan pembukus tissue yang di dalamnya terdapat alat isap (bong,pipa kaca kecil,potongan pipet).Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut dia beli di Denpasar dari pak Yoga mengakui hanya memesan melalui sambungan telpon dan diantar dengan system tempel,dan mengaku baru kenal sebulan lalu dengan pak Yoga di terminal Ubung,dan baru membeli sebanyak 2 kali seharga 1,6 juta per paketnya.  EB-MB

activate javascript