diborgol

Singaraja (Metrobali.com)-

Polisi menangkap dua pelaku pencurian besi di lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng, Bali, Rabu.

“Keduanya kami tahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kepala Sub-Bagian Humas Kepolisian Resor Buleleng, Ajun Komisaris Made Mustiada, di Singaraja.

Dari tangan kedua tersangka, DH (24) dan S (20), polisia menyita 21 batang besi yang berada di lokasi proyek.

Kedua pelaku yang berasal dari Desa Celukan Bawang dan Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, itu tercatat sebagai kuli bangunan di proyek tersebut.

Mereka mengambil 21 batang besi dari lokasi proyek yang dilempar ke luar pagar pembatas untuk selanjutnya dibawa pulang.

Akibat perbuatannya itu kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Pada bulan November 2013, polisi juga berhasil mengamankan 19 ton lebih yang diangkut dengan tiga truk. Besi itu dicuri dari lokasi proyek PLTU Celukan Bawang. AN-MB