Tabanan (Metrobali.com)-

Polisi menangkap pelaku penggelapan sejumlah kendaraan bermotor saat hendak membawa hasil kejahatannya itu dari Pulau Bali menuju Pulau Jawa.

“Pelaku ini merupakan residivis karena pada tahun 2011 telah melakukan perbuatan yang sama,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tabanan Ajun Komisaris Eko Kurniawan, Selasa (3/9).

Menurut dia, pelaku berinisial IGT (24) itu ditangkap di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk tepatnya di Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Bali, Senin (2/9).

Saat itu pelaku yang tinggal di Dusun Babakan, Desa/Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, membawa mobil Toyota Avanza. Mobil tersebut disewa dari seseorang dengan tarif sewa Rp1,5 juta per bulan.

“Ternyata mobil tersebut hendak digadaikan oleh rekan pelaku berinisial LK. LK ini statusnya buron dan diperkirakan berada di Probolinggo, Jawa Timur,” kata Eko.

Dalam pemeriksaan di Mapolres Tabanan, pelaku mengaku hasil kejahatannya telah dijual dan uangnya untuk membangun rumah.

Pelaku sempat berada di rumah istri mudanya, Bondowoso, Jawa Timur. Selain menggelapkan mobil, pelaku juga merampas empat sepeda motor di wilayah Kabupaten Tabanan dengan modus operandi meminjam kepada korban dengan mengenalkan dirinya sebagai dukun.

“Selanjutnya sejumlah sepeda motor tersebut dijual di Jawa dengan harga sekitar Rp2,5 juta per unit,” katanya.

Atas perbuatan itu, IGT yang kini ditahan di sel Mapolres Tabanan dijerat dengan Pasal 372 KUHP. AN-MB