Denpasar (Metrobali.com)-

Petugas Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Denpasar Timur berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan 27 unit mobil yang beraksi sejak Desember 2012.
“Tersangka menyewa sejumlah mobil, kemudian digadaikan untuk membayar utang,” kata Kepala Polsek Denpasar Timur AKP I Putu Suprama, Senin (4/3) kemarin.

Menurut dia, penangkapan pelaku berinisial IMA (42) itu berawal dari laporan salah seorang korban, Desak Ketut Sumbawati (47) pada 26 Februari 2013 yang mengaku mobilnya tak kunjung dikembalikan oleh tersangka.

Mobil KIA Pregio berwarna biru dengan nomor polisi DK-1641-CS milik korban yang disewa sejak 8 Februari 2013 itu ternyata telah digadaikan.

Suprama menyatakan bahwa sebagian besar tempat kejadian perkara (TKP) tempat penyewaan mobil masih berada di sekitar Bali, terutama di Kota Denpasar.

Dia menambahkan bahwa rata-rata mobil itu digadaikan sebesar Rp20 juta kepada sejumlah pembeli yang masih berada di sekitar Denpasar dan beberapa kabupaten di Bali.

“Ada 11 mobil yang berhasil kami sita, ada jenis Avanza, Xenia, dan APV,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka yang ditahan di Mapolsek Denpasar Timur mengakui bahwa mobil tersebut digadaikan untuk membayar utangnya yang mencapai sekitar Rp150 juta.

Sajana hukum dari sebuah universitas itu kini terancam hukuman penjara selama empat tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP . INT-MB