Denpasar, (Metrobali.com)-

Sungguh terlalu, aksi yang dilakukan segerombolan pemuda ini. Mereka secara beramai – ramai mengeroyok Yohanes Naikoi (33) pria asal Kupang, NTT. Tukang Parkir ini pun tewas di lokasi akibat luka tusukan yang dilontarkan oleh para pelaku.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, kronologis kejadian tertentu dimana berawal pada hari Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 01.00 Wita , para pelaku yang bernama Krisna, Muja, Zena, Udin, Ipan, Andre, Hery, Dimas usai minum – minum di Malibu Bar sampai dengan pukul 03.00 wita.

Sekitar pukul 03.00 Wita, para pelaku bersama-sama mengarah ke Renon dengan naik sepeda motor. Dimana Zena membonceng Kelvin dengan menggunakan motor N-Max. Krisna bonceng Hery dan Muja naik motor N-Max. Kemudian Udin membonceng Ipan naik Scoopy, lalu Dimas membonceng Andre yang menggunakan motor Vario Hitam.

Setiba di Jalan. Cok Agung Tresna, mereka jalan satu arah, berderet 4 motor sejajar menuju ke timur ke arah jalan Moh Yamin.

“Setiba di depan kantor TVRI korban yang berjalan kaki disebelah kiri tiba-tiba ditendang oleh Muja yang saat itu dibonceng Krisna karena hal tersebut korban mengambil batu dan melempar kearah pengendara yang mengenai punggung atas kanan Zena, sehingga Zena berteriak sakit lalu memutar balik motor menghampiri korban, yang diikuti oleh teman-temannya yang lain, dimana korban saat itu sudah menyeberang jalan dan masuk ke areal kantor TVRI,” terang Kapolresta di Denpasar, Senin (5/6/2023).

Dikarenakan korban yang telah masuk kantor TVRI sehingga para pelaku memutar ke jalan Moh Yamin dan masuk ke lapangan Renon dan tembus ke Jalan Cok Agung Tresna kembali.

Lalu kembali ke depan Kantor TVRI, dimana Kevin berteriak sambil menunjuk ke arah korban yang saat itu menyeberang ke arah Yume Sushi.

“Para pelaku kemudian memarkir sepeda motor di Yume Sushi, selanjutnya Rico melempar batu sebesar bola ke arah korban namun tidak kena saat korban berlari di depan Yume Sushi (TKP kemudian Rico dan Kevin mengejar korban dan memukul korban mengunakan tangan kanan ke arah wajah korban dan Kevin menendang korban dengan kaki kanan ke tubuh korban,” terang Kapolresta.

Kemudian kata dia pelaku Rico kembali memukuli korban dan juga Kevin menendangi korban. Yang mana pelaku lainnya bernama Krisna juga ikut memukuli korban begitu tiba menemui Rico dan Kevin dengan menggunakan tangan kanan mengepal yang mengenai wajah korban.

“Korban berhasil lari dan loncat tembok barat arah Jalan Dewi Madri selanjutnya Zena, Krisna dan Kevin lari dan loncat tembok mengejar korban,” ungkapnya.

Kemudian Zena dijemput dan boncengan dengan Hery menggunakan motor dan selanjutnya setiba di Jalan Dewi Madri (TKP 2) Zena sedang berboncengan dengan Hery menendang korban dan korban membalas mendorong sehingga motor yang dikendarai Hery yang membonceng Zena terjatuh, lalu Zena segera bangun dan mengejar korban yang berusaha menyelamatkan diri.

“Zena akhirnya mendapatkan korban yang berusaha kabur dengan menarik bajunya kemudian menghajar korban yang mana saat itu teman-teman pelaku yang lain ikut membantu Zena (Badil, Rico, Muja, Krisna) memukuli korban bertub-tubi,” jelasnya.

Selanjut korban dalam posisi jongkok tersungkur dipukuli oleh para pelaku secara bersama-sama kemudian Krisna tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menusuk korban berulang kali ke arah tubuh korban kemudian pergi meninggalkan korban yang tergeletak dipinggir jalan Dewi Madri Dentim.

Pasca kejadian katanya berdasarkan informasi dari saksi di lokasi bahwa yang melakukan penganiayaan berjumlah 10 orang dengan menggunakan sepeda motor yang saling berboncengan.

Selanjutnya tim gabungan opsnal Polresta dan Polsek Denpasar Timur mencari para pelaku serta bergerak cepat dari informasi yang telah diperoleh.

“Satu persatu pelaku berhasil diamankan guna diminta keterangan dan diproses hukum,” terang Kapolresta.

Para pelaku dijerat pasal Tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati korban meninggal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pewarta : Tri Prasetiyo