Badung (Metrobali.com) –

Seorang pria pengangguran bernama Oktavianus Tarigan (26), warga asal Sumatera Utara yang tinggal di daerah Legian, Kuta, berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Kuta setelah melakukan aksi penjambretan kalung emas milik seorang pemilik warung nasi. Kejadian ini berlangsung pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Pattimura, Legian, Kuta, Badung.

Korban, seorang perempuan berusia 50 tahun bernama Jumalia, sedang bekerja di warung nasi miliknya ketika pelaku mendekati dan berpura-pura sebagai pembeli. Tanpa diduga, pelaku langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor Scoopy berwarna merah hitam.

Kapolsek Kuta, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan insiden ini ke Polsek Kuta. “Korban kehilangan kalung emas seberat 19,840 gram dengan total kerugian sebesar Rp 13 juta,” ungkap AKP Agus pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Unit Opsnal Polsek Kuta segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Dipimpin oleh Kanit Reskrim Kuta, Iptu Anggi Wahyu Romadhoni, S.Tr.K., tim bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti dan informasi. Berkat kerja cepat dan penyelidikan intensif, keberadaan pelaku akhirnya diketahui beberapa jam setelah kejadian. Oktavianus berhasil diamankan di Jalan Legian, Kuta, Badung.

Barang bukti berupa satu buah kalung emas dan satu unit sepeda motor Scoopy merah hitam tanpa plat.

Dalam interogasi, Oktavianus mengakui bahwa ia melakukan aksi jambret tersebut seorang diri. Ia mengaku tindakan ini dipicu oleh kesulitan ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, barang bukti berupa satu buah kalung emas dan satu unit sepeda motor Scoopy merah hitam tanpa plat juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Kuta juga menambahkan bahwa korban mengalami trauma dan ketakutan akibat kejadian tersebut. “Terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” terang AKP Agus.

(jurnalis : Tri Widiyanti)