Jakarta, (Metrobali.com) 

Jajaran Polsek Cengkareng menangkap dua orang tersangka yang melakukan penganiayaan seorang remaja berinisial RC (15) hingga tewas di kawasan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat

Keduanya ditangkap tim penyidik di kawasan Jakarta Barat pada Kamis (6/1) lalu. “Kita menangkap AS usia 18 dan AS dengan usia 15,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Umum Polsek Cengkareng Iptu Tri Bintang Baskoro saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Penangkapan dua tersangka itu merupakan buah dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek beberapa waktu lalu. Polsek diketahui sudah memeriksa 21 orang yang terdiri dari pihak yang terlibat tawuran hingga saksi korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Polisi pun akhirnya menetapkan dua orang pemuda itu atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia.

Saat ini kedua tersangka masih berada di Polsek Cengkareng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebelumnya, Kapolsek Cengkareng Kompol Endah Pusparini menjelaskan kronologi peristiwa terjadinya penganiayaan tersebut.

Peristiwa bermula ketika korban dan teman-temannya sedang melewati kawasan Taman Kencana, Cengkareng, pada Rabu (5/1) sekitar pukul 14.30.

Mereka melintas menggunakan dua sepeda sepeda motor. Saat melaju, tiba-tiba korban dan teman-temannya dikejar oleh sekelompok orang tidak dikenal.

Satu motor berhasil lolos dari pengejaran. Namun motor yang ditunggangi RC dan dua temannya tidak berhasil kabur dari kejaran massa.

RC pun dianiaya dengan senjata tajam hingga akhirnya mengalami luka parah. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Sumber : Antara