Polisi Tangkap Dua Pencuri di Tabanan
Tabanan (Metrobali.com)-
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan Satuan Reskrim Polres Tabanan akhirnya berhasil menangkap dua orang pencuri pemberatan (curat), Rabu (18/5). Kedua tersangka tersebut Samsuri alias Suri (33) asal Jalan Bung Tomo Gang Kusuma Bangsa I No I Denpasar dan Abu Hasan alias Hasan (30) asal Sumber Bulus 3 Desa Sumber Bulus Kecamatan Ledokombo, Jember Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Nyoman Sukanada mengatakan, pencurian itu dilaporkan ke pihaknya pada Maret 2016. Telah terjadi pencurian di sebuah warung yang tidak terkunci di Banjar Bajera, Pegebegan, Desa Beringkit, Marga, Tabanan, selanjutnya pelaku mengambil 1(satu) buah Hp Nokia , 1(satu ) buah Laptop merk Toshiba beserta Tas Punggung merk Polo Hourse warna Coklat. Laptop dijual di Jawa.
Berbekal laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras Satuan Reskrim akhirnya identitas pelaku dikantongi. “Setelah berhasil mengantongi identitas dua pelaku, kita memburu keduanya,” Kata AKP Sukanada,seijin Kapolres Tabanan AKBP Putu Putera Sadana,Kamis (19/5)
Akhirnya, Samsuri ditangkap di sebuah kos –kosan di Banjar Sema,Kediri yang bekerja sebagai kuli bangunan. Setelah menjalani interogasi, Samsuri melakukan pencurian bersama dengan Abu Hasan yang saat ini bekerja di sebuah proyek di wilayah Bangli, selanjutnya tim langsung melakukan pengejaran ke Bangli dan berhasil menangkap pelaku di sebuah bedeng di Banjar Cempaga, Bangli, dan kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dari kedua pelaku barang bukti yang berhasil di amankan satu Buah Hp merk Nokia Type RH 130 Warna Biru,satu buah tas Punggung warna Coklat merk Polo Hourse, satu unit SPM Yamaha Vega Warna Hitam No. Pol P 4844 TN. Yang di gunakan tersangka dalam melakukan aksinya ,sementara laptopnya di jual pelaku di Jawa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman lima tahun penjara. EB-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.