Polisi tangkap anggota Perbakin pemodifikasi senjata angin jadi senpi

Polisi menyusun barang bukti kejahatan, pada gelar kasus di Polsek Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Selasa (22/3/2016). Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka kepemilikan senjata api rakitan dan sabu-sabu, dengan barang bukti diantaranya 22 peluru aktif, dan 15 peluru hampa. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Palembang (Metrobali.com)-
Unit Reserse Kriminal Polisi Sektor Ilir Barat I Palembang menangkap seorang oknum anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Sumatera Selatan yang memodifikasi senjata Air Soft Guns menjadi senjata api berpeluru tajam.

Kapolsek Ilir Barat I AKP Handoko Sanjaya di Palembang, Senin, mengatakan polisi menangkap tersangka Martommy Iskandar (42) yang merupakan warga di Jl Inspektur Marzuki Lorong Bersama, Kelurahan Siring Agung setelah mengembangkan informasi dari masyarakat.

“Dari tangan tersangka diamankan dua senjata jenis Air Soft Guns dan satunya jenis revolver yang sudah dimodifikasi menjadi peluru tajam,” kata Handoko.

Polisi mendapatkan barang bukti berupa senjata api revolver beserta enam butir peluru kaliber 22 milimeter, dua buah senjata tajam dan 1.750 butir tabung CO 2 Cartridge beserta kartu tanda pengenal sebagai anggota Perbakin.

Tersangka Martommy mengaku dirinya sudah empat bulan terakhir memegang senjata api berpeluru tajam tersebut setelah membeli dari temannya seharga lima juta.

“Senjata api ini hanya untuk dipakai sendiri, saya simpan di kamar untuk keperluan menjaga rumah karena banyak maling,” kata tersangka.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenai pasal 1 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sumber : Antara