Tabanan (Metrobali.com)-

Komang Sutrisna alias Komang Kenyat (35), tersangka pelaku penusukan terhadap korban Gede Suardika di depan Kafe Joged, Desa Delod Peken, Tabanan, Bali, ditangkap pihak kepolisian setempat, “Tersangka Kenyat ditangkap pihak Polres Tabanan Jumat Pagi, sekitar pukul 04.00 wita di tempat kos di Jalan Hayam Wuruk Denpasar,” kata Kepala Kepolisian Resor Tabanan Ajun Komisaris Polisi Dekananto Eko Purwono, Juma (17/1)t.

Ia menyebutkan, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa tersangka Kenyat yang merupakan warga Pandak Gede, Kediri, Tabanan, telah menusuk Gede Suardika dengan senjata tajam yang dibawanya saat berkunjung ke kafe tersebut pada Kamis malam (16/1).

Akibatnya, Gede Suardika yang saat itu bengkel las miliknya ada di sebelah kafe Jeged mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kiri.

Korban segera dibawa ke Rumah Sakit Tabanan, namun akibat luka yang cukup parah korban langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Sanglah.

Terkait dengan motifnya, Kapolres Dekananto menyebutkan bahwa kasus tersebut diduga kuat dipicu pengaruh minuman keras dan pelaku keluar hendak membeli rokok.

Namun oleh korban dibilang ada rokok yang dimaksud saat itu pelaku yang awalnya sempat dilerai oleh kakak korban I Nyoman Ngetis (43) namun pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras sempat memukul bagian perut dan selanjutnya pelaku langsung menusukan pisau yang sudah dibawa pelaku ke arah perut korban hingga tersungkur.

Kini pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 ancaman lima tahun penjara dan undang-undang darurat Nomer 12 tahun 1951. Ancaman 12 tahun Penjara. AN-MB